Bankir Inggris pembunuh WNI, Rurik Jutting (Foto: SCMP).
Bankir Inggris pembunuh WNI, Rurik Jutting (Foto: SCMP).

Dinyatakan Bersalah, Bankir Pembunuh WNI Dipenjara Seumur Hidup

Fajar Nugraha • 08 November 2016 15:47
medcom.id, Hong Kong: Warga Inggris yang membunuh dua warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong, dinyatakan bersalah. Rurik Jutting mengatakan meminta maaf atas ulahnya.
 
Pria lulusan Cambridge itu sebelumnya mengaku tidak bersalah atau pembunuhan Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih. Tetapi juri di Pengadilan Tinggi Hong Kong secara penuh memberikan vonis bersalah terhadap Jutting.
 
Kasus pembunuhan di Hong Kong divonis dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun saat pembacaan vonis, Jutting tetap tanpa ada ekspresi.
 
 
 
Mantan karyawan Bank of America Merrill Lynch itu menyekap Sumarti selama tiga hari. Selama itu pula dia menyiksanya. sebelum akhirrnya menggorok leher Sumarti.
 
Dalam surat yang dibacakan di hadapan pengadilan oleh pengacara Jutting, Tim Owen, muncul ucapan bernada penyesalan.
 
"Tindakan saya atas pembunuhan dari (Sumarti) Ningsih dan (Seneng) Mujiasih yang menyebabkan kematiannya, adalah tindakan mengerikan bahkan dalam standar sebuah pengadilan pembunuhan," tulis Jutting, dalam suratnya, seperti dikutip AFP, Selasa (8/11/2016).
 
Jutting pun menuliskan bahwa dirinya merasa dihantui dengan apa yang telah dilakukannya. Dirinya mengakui rasa sakit yang dialami oleh keluarga yang ditinggalkan.
 
"Tindakan jahat yang saya lakukan tidak bisa saya perbaiki. Saya minta maaf sebesar-besarnya," imbuh Jutting melalui surat itu.
 
Selama pengadilan, juri melihat rekaman video yang menunjukkan dirinya menyiksa Sumarti. Setelah menyekap Sumarti, Jutting menggoroknya di kamar mandi dan memasukkan tubuhnya di koper yang diletakkan di balkon apartemen Wan Chai.
 
Kemudian, Jutting membunuh Seneng dengan menggorok lehernya di ruang tamu. Jutting dalam pembelaannya menyebutkan bahwa, tindakannya ini dipicu penggunaan kokain dan alkohol dalam jumlah banyak.
 
 
Selain itu pengacara Jutting menyebutkan kliennya memiliki kelainan kejiwaan sadistisme seksual. Tetapi pihak pengadilan menyebutkan bahwa selama melakukan tindakannya, Jutting dianggap bisa mengendalikan keadaan secara keseluruhan.
 
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan