Polisi geledah gedung yang terkait dengan Yakuza Kudokai. Foto: CNN
Polisi geledah gedung yang terkait dengan Yakuza Kudokai. Foto: CNN

Pengadilan Jepang Vonis Mati Bos Yakuza karena Perintahkan Pembunuhan

Willy Haryono • 25 Agustus 2021 17:05
Tokyo: Satoru Nomura, kepala sindikat kejahatan 'Kudo-kai' berusia 74 tahun dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan terkait kasus pembunuhan. Namun dia membantah tuduhan memerintahkan serangan kekerasan.
 
Pengadilan Jepang menjatuhkan hukuman mati itu kepada bos Yakuza tersebut setelah dia memerintahkan pembunuhan dan penyerangan terhadap tiga warga lainnya.
 
Pengadilan Distrik Fukuoka mengonfirmasi telah menjatuhkan hukuman mati pada Nomura pada Selasa 24 Agustus 2021. Sementara media Jepang mengatakan putusan itu muncul meskipun kurangnya bukti yang secara langsung menghubungkannya dengan kejahatan tersebut.

"Saya meminta keputusan yang adil. Anda akan menyesali ini seumur hidup Anda," kata Nomura kepada hakim setelah hukumannya, menurut surat kabar Nishinippon Shimbun, seperti dikutip AFP, Rabu 25 Agustus 2021.
 
Yakuza telah lama ditoleransi di Jepang sebagai organisasi kejahatan yang diperlukan untuk memastikan ketertiban di jalanan dan menyelesaikan sesuatu dengan cepat, betapapun meragukan caranya.
 
Namun dalam beberapa dekade terakhir, peraturan anti-geng yang lebih ketat, toleransi sosial yang memudar dan ekonomi yang lemah telah mengakibatkan keanggotaan Yakuza terus menurun.
 
“Nomura dinyatakan bersalah karena memerintahkan penembakan fatal 1998 terhadap seorang mantan bos koperasi perikanan yang memberikan pengaruh atas proyek pembangunan pelabuhan,” sebut media setempat.
 
Menurut laporan pengadilan, dia juga berada di balik serangan 2014 terhadap kerabat korban pembunuhan dan serangan penikaman pada 2013 terhadap seorang perawat di sebuah klinik tempat Nomura mencari perawatan.
 

 
Penembakan pada 2012 terhadap seorang mantan polisi yang menyelidiki ‘Kudo-kai’ juga dianggap sebagai tanggung jawab Nomura. Pejabat itu selamat dengan luka serius di pinggang dan kakinya.
 
Jaksa dilaporkan berpendapat bahwa masing-masing dari empat insiden adalah serangan terkoordinasi oleh Kudo-kai, dengan Nomura sebagai dalang dan wakilnya, Fumio Tanoue, menyetujui tindakan melalui struktur rantai komando geng.
 
Tanoue dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Selasa. Tetapi Tanoue membantah tuduhan itu.
 
Menurut surat kabar Asahi Shimbun, Tanoue juga mengatakan kepada hakim: "Anda mengerikan, Tuan Adachi", saat dia meninggalkan ruang sidang.
 
Pengadilan juga menuntut denda 20 juta yen atau Rp2,6 miliar untuk Nomura dan Tanoue.
 
Yakuza tumbuh dari kekacauan Jepang pascaperang menjadi organisasi kriminal bernilai miliaran dolar, yang terlibat dalam segala hal mulai dari narkoba dan prostitusi hingga pemerasan perlindungan dan kejahatan kerah putih.
 
Tidak seperti mafia Italia atau triad Hong Kong, yakuza telah lama menempati wilayah abu-abu dalam masyarakat Jepang. Mereka tidak ilegal, dan setiap kelompok memiliki markas sendiri yang terlihat oleh polisi.
 
Dengan lebih dari 100 terpidana mati, Jepang adalah salah satu dari sedikit negara maju yang mempertahankan hukuman mati. Dukungan publik untuk hukuman mati tetap tinggi meskipun ada kritik internasional, termasuk dari kelompok hak asasi manusia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan