Polisi geledah gedung yang terkait dengan Yakuza Kudokai. Foto: CNN
Polisi geledah gedung yang terkait dengan Yakuza Kudokai. Foto: CNN

Pengadilan Jepang Vonis Mati Bos Yakuza karena Perintahkan Pembunuhan

Willy Haryono • 25 Agustus 2021 17:05
Tokyo: Satoru Nomura, kepala sindikat kejahatan 'Kudo-kai' berusia 74 tahun dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan terkait kasus pembunuhan. Namun dia membantah tuduhan memerintahkan serangan kekerasan.
 
Pengadilan Jepang menjatuhkan hukuman mati itu kepada bos Yakuza tersebut setelah dia memerintahkan pembunuhan dan penyerangan terhadap tiga warga lainnya.
 
Pengadilan Distrik Fukuoka mengonfirmasi telah menjatuhkan hukuman mati pada Nomura pada Selasa 24 Agustus 2021. Sementara media Jepang mengatakan putusan itu muncul meskipun kurangnya bukti yang secara langsung menghubungkannya dengan kejahatan tersebut.

"Saya meminta keputusan yang adil. Anda akan menyesali ini seumur hidup Anda," kata Nomura kepada hakim setelah hukumannya, menurut surat kabar Nishinippon Shimbun, seperti dikutip AFP, Rabu 25 Agustus 2021.
 
Yakuza telah lama ditoleransi di Jepang sebagai organisasi kejahatan yang diperlukan untuk memastikan ketertiban di jalanan dan menyelesaikan sesuatu dengan cepat, betapapun meragukan caranya.
 
Namun dalam beberapa dekade terakhir, peraturan anti-geng yang lebih ketat, toleransi sosial yang memudar dan ekonomi yang lemah telah mengakibatkan keanggotaan Yakuza terus menurun.
 
“Nomura dinyatakan bersalah karena memerintahkan penembakan fatal 1998 terhadap seorang mantan bos koperasi perikanan yang memberikan pengaruh atas proyek pembangunan pelabuhan,” sebut media setempat.
 
Menurut laporan pengadilan, dia juga berada di balik serangan 2014 terhadap kerabat korban pembunuhan dan serangan penikaman pada 2013 terhadap seorang perawat di sebuah klinik tempat Nomura mencari perawatan.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan