Sementara pelaku penembakan sendiri, Brenton Tarrant menjalani hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Dia dinyatakan bersalah atas pembunuhan 51 orang dan percobaan pembunuhan 40 lainnya di dua masjid kota.
Laporan itu mengatakan Tarrant, seorang warga Australia, telah mengabdikan hidupnya untuk merencanakan serangan itu segera setelah kedatangannya di Selandia Baru pada Agustus 2017.
Dikatakan bahwa dia telah menunjukkan perilaku rasis sejak usia muda, menjadi radikal dengan pandangan sayap kanan yang ekstrim tentang mereka yang dianggapnya sebagai ancaman. Tetapi dia juga digambarkan sebagai seseorang yang menghindari situasi sosial, tidak memiliki teman dekat, dan berperilaku dengan cara yang tidak menimbulkan kecurigaan.
Tarrant diberi lisensi senjata api dalam waktu tiga bulan setelah kedatangannya di Selandia Baru. Tetapi laporan itu mengatakan proses perizinan gagal memenuhi standar, dengan regulasi senjata semi-otomatis yang digambarkan longgar, terbuka untuk dieksploitasi dan dipermainkan olehnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id