Gerakan Media Merdeka (Geramm), yang mengkampanyekan kebebasan media, menggemakan kekhawatiran CIJ. Mereka mengatakan undang-undang tersebut belum diperdebatkan atau disetujui oleh parlemen, yang ditangguhkan ketika keadaan darurat diumumkan pada Januari.
"Tanpa definisi yang jelas tentang 'berita palsu', kami prihatin atas kemungkinan penyalahgunaan yang mungkin muncul," kata Geramm dalam sebuah pernyataan.
"Kami menegaskan kembali pendirian kami seperti yang dinyatakan sebelumnya dalam seruan kami terhadap Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018 yang dirilis, untuk melawan berita palsu dengan fakta, bukan Kisah," tambah mereka.
Undang-undang tersebut mencakup teks, audio dan video dan juga berlaku untuk orang-orang di luar Malaysia meskipun mereka bukan warga Malaysia.
Sementara itu, kasus virus korona di negara itu telah berkurang dalam beberapa pekan terakhir. Pada Kamis kemarin, dilaporkan 1.647 kasus baru.
Negeri Jiran telah memulai program vaksinasi pada akhir Februari. PM Muhyiddin menjadi orang pertama yang menerima dosis vaksin di negara itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id