Malaysia perlonggar batasan gerak bagi warga yang sudah divaksin penuh. Foto: AFP
Malaysia perlonggar batasan gerak bagi warga yang sudah divaksin penuh. Foto: AFP

Malaysia Perlonggar Pembatasan Bagi Warga yang Sudah Divaksin Penuh

Fajar Nugraha • 09 Agustus 2021 09:07
Kuala Lumpur: Pemerintahan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin melonggarkan pembatasan gerak untuk atasi pandemi covid-19. PM Muhyiddin mengatakan, warga Malaysia yang divaksinasi penuh dan penduduk tetap (Permanent Resident) yang kembali dari luar negeri akan dapat menjalani karantina mereka di rumah mulai 10 Agustus.
 
“Warga negara dan non-warga negara yang memiliki rumah di Malaysia, termasuk PR (Permanent Resident) dan mereka yang tinggal di sini di bawah program Malaysia My Second Home (MM2H), dapat menjalani karantina rumah di bawah perintah pengawasan rumah digital,” kata Muhyiddin dalam pidato yang disiarkan televisi pada Minggu 8 Agustus 2021, seperti dikutip dari Channel News Asia, Senin 9 Agustus 2021.
 
Hak istimewa lain yang diberikan kepada individu yang divaksinasi penuh termasuk mengizinkan pasangan menikah jarak jauh, kemudian melintasi perbatasan distrik atau negara bagian untuk bertemu. Sementara orangtua yang divaksinasi lengkap juga diizinkan untuk bepergian di dalam negeri untuk bertemu anak-anak mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Individu yang divaksinasi lengkap juga dapat memasuki masjid dan rumah ibadah non-Muslim lainnya untuk salat di negara tersebut.
 
Menurut pemerintah, seseorang dianggap divaksinasi lengkap 14 hari setelah diberikan dosis kedua vaksin covid-19 dua dosis, seperti Pfizer-BioNTech, AstraZeneca atau Sinovac.
 
Mereka yang menerima vaksin satu dosis seperti vaksin Johnson & Johnson atau CanSino harus menunggu 28 hari setelah suntikan untuk memenuhi syarat sebagai divaksinasi penuh.
 
Hak istimewa akan berlaku mulai 10 Agustus dan seterusnya, kata Muhyiddin, dan rincian lebih lanjut tentang hak istimewa akan dikeluarkan oleh Dewan Keamanan Nasional (NSC) dalam waktu dekat.
 
Halaman Selanjutnya
Perdana… …
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan