Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. (Medcom.id)
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. (Medcom.id)

Hikmahanto: Ada 2 Upaya Hukum untuk Proyek Satelit Kemenhan

Willy Haryono • 17 Januari 2022 16:29

Saat ini, ada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki aset berupa tanah dan bangunan serta uang dalam rekening koran di bank-bank luar negeri. Dalam konteks demikian, ucap Hikmahanto, bukan tidak mungkin aset-aset BUMN yang akan diminta untuk dieksekusi pengadilan setempat sebagai upaya pelaksanaan putusan arbitrase. 
 
"Oleh karenanya, upaya memunculkan proses hukum yang berkaitan dengan pidana tidak akan bermanfaat," kata Hikmahanto.
 
"Di sinilah pentingnya pemerintah harus lebih fokus dalam mengambil langkah agar putusan arbitrase tidak dilaksanakan atau dibatalkan. Pemerintah jangan justru melebar kemana-mana," lanjutnya.

Kalaupun ada indikasi tindak pidana korupsi, tutur Hikmahanto, maka hal tersebut perlu untuk terus diproses, namun tidak seharusnya digunakan sebagai strategi untuk menghindari eksekusi atas putusan arbitrase.
 
Hikmahanto menilai, pemerintah perlu mengundang ahli, bahkan pengacara berkaliber internasional yang memahami seluk beluk tentang upaya pembatalan putusan, baik di London maupun Singapura, dan pengacara yang memahami upaya penolakan putusan arbitrase di luar Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan