Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. (Medcom.id)
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. (Medcom.id)

Hikmahanto: Ada 2 Upaya Hukum untuk Proyek Satelit Kemenhan

Willy Haryono • 17 Januari 2022 16:29

Bila pengadilan memutus bahwa putusan arbitrase dibatalkan, maka konsekuensinya adalah proses arbitrase harus diulang. Terhadap putusan arbitrase yang telah dibuat, maka konsekuensinya tidak dapat diminta untuk dipaksakan oleh pengadilan negara manapun.
 
"Upaya hukum kedua adalah penolakan untuk melaksanakan putusan arbitrase yang dibuat. Penolakan ini dilakukan oleh pengadilan, di mana aset pihak yang kalah berada," tutur Hikmahanto. Untuk diketahui dalam perkara perdata, baik di pengadilan maupun arbitrase, sebuah putusan hanya memiliki makna menang di atas kertas. 
 
"Dalam perkara pengadaan satelit untuk Slot Orbit 123, bila Kemenhan tidak mau melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, maka pihak penyedia satelit akan meminta pengadilan di mana Kemenhan memiliki aset untuk melakukan eksekusi," sebut Hikmahanto.

"Secara logika, pihak-pihak yang menang perkara akan membawa putusan arbitrase tersebut ke Pengadilan Indonesia," sambungnya.
 
Dalam konteks ini, lanjut Hikmahanto, mungkin proses tindak pidana korupsi di Indonesia dimulai. Strateginya adalah, pengadilan Indonesia akan menolak putusan arbitrase yang diminta untuk dilaksanakan karena terindikasi korupsi. 
 
Menurut Hikmahanto, strategi seperti ini bisa saja berhasil atas dasar putusan yang hendak dieksekusi melanggar ketertiban umum di Indonesia. 
 
Hanya saja tindak pidana korupsi yang harus dibuktikan adalah adanya delik korupsi yang dilakukan penyedia satelit atau kontrak pengadaan satelit terindikasi ada delik korupsinya. Bila delik korupsi yang hendak dibuktikan lebih ke masalah pengadaan internal di Kemenhan, maka upaya ini tidak terlalu banyak membantu. 
 
Strategi untuk melakukan penolakan bisa gagal karena pihak penyedia satelit tidak pergi ke pengadilan di Indonesia untuk melakukan eksekusi atas putusan arbitrase yang mereka menangkan. 
 
Penyedia Satelit bisa saja pergi ke pengadilan-pengadilan di luar negeri, di mana pemerintah Indonesia memiliki aset, sepanjang bukan aset milik kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, seperti Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal. 
 
"Penyedia satelit akan membangun argumentasi bahwa Kemenhan merupakan bagian dari pemerintah Indonesia, dan pemerintah Indonesia adalah pemegang saham dari sejumlah Badan Usaha Milik Negara," papar Hikmahanto.
 
Baca:  Jokowi Perintahkan Kasus Proyek Satelit Kemenhan Segera Diselesaikan
 
 
Halaman Selanjutnya
Saat ini, ada sejumlah Badan…
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan