Manila: Sebuah langkah "tonggak" sejarah baru Dewan Perwakilan Rakyat Filipina telah menyetujui RUU yang menyatakan hari pertama Februari sebagai Hari Hijab Nasional. Hari akan dirayakan setiap tahun untuk mempromosikan "pemahaman yang lebih dalam" tentang Islam, serta toleransi terhadap agama lain di seluruh dunia.
Kongres dengan suara bulat menyetujui RUU tersebut, yang belum menjadi undang-undang, pada Selasa, 26 Januari. Sebanyak 203 anggota parlemen memberikan suara untuk langkah tersebut.
Anggota DPR Filipina dari Partai Anak Mindanao, Amihilda Sangcopan, pengagas utama dan sponsor RUU DPR No. 8249, berterima kasih kepada semua anggota parlemen karena mengesahkan undang-undang tersebut dan meminta anggota Senat untuk mendukung langkah tandingan.
“Undang-undang tersebut berupaya untuk mempromosikan pemahaman yang lebih besar di antara non-Muslim tentang praktik dan nilai mengenakan hijab sebagai tindakan kesopanan dan martabat bagi wanita Muslim. Juga untuk mendorong wanita Muslim dan non-Muslim untuk merasakan manfaat dari mengenakannya,” keterangan dari Sangcopan, seperti dikutip Arab News, Selasa 2 Februari 2021.
Tindakan tersebut juga bertujuan untuk menghentikan diskriminasi terhadap pengguna hijab atau juga dikenal jilbab, dan kesalahpahaman yang jelas tentang pilihan busana. Seringkali penggunaan jilbab disalahartikan sebagai simbol penindasan, terorisme, dan kurangnya kebebasan.
RUU tersebut juga berupaya untuk melindungi hak kebebasan beragama bagi perempuan Muslim Filipina dan "mempromosikan toleransi dan penerimaan agama dan gaya hidup lain" di seluruh negeri.
Sangcopan mengatakan bahwa "wanita berhijab telah menghadapi beberapa tantangan di seluruh dunia," mengutip contoh dari "beberapa universitas di Filipina yang melarang pelajar Muslim mengenakan jilbab."
“Beberapa dari siswa ini terpaksa melepas jilbabnya untuk mematuhi peraturan dan ketentuan sekolah. Sementara ada pula yang terpaksa putus sekolah dan dipindahkan ke institusi lain. Ini jelas merupakan pelanggaran kebebasan beragama siswa,” tegas Sangcopan.
“Pengesahan RUU tersebut akan berkontribusi besar untuk mengakhiri diskriminasi terhadap hijab,” imbuhnya.
“Mengenakan hijab adalah hak setiap wanita Muslim. Ini bukan hanya sepotong kain, tetapi dikatakan sebagai cara hidup mereka. Sudah dijelaskan dalam kitab suci umat Islam, Alquran, bahwa setiap wanita Muslim wajib menjaga kesucian dan kesederhanaannya,” kata Sangcopan.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan