Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam pertemuan dengan Presiden COP26, Alok Sharma. Foto: Kementerian LHK
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam pertemuan dengan Presiden COP26, Alok Sharma. Foto: Kementerian LHK

Menteri Siti Tegaskan Indonesia Beri Kontribusi Baik Atasi Perubahan Iklim

Fajar Nugraha • 01 Juni 2021 20:47
Jakarta: Kesiapan Indonesia menjelang perhelatan Konferensi Para Pihak / Conference of Parties (COP) ke-26 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Glasgow, Inggris. Hal ini didiskusikan Menteri LHK Siti Nurbaya pada pertemuan dengan Presiden COP-26 UNFCCC Alok Sharma di Jakarta, Senin 31 Mei 2021.
 
Dalam pertemuan tersebut Menteri Siti menjelaskan kesiapan Indonesia dalam menghadapi COP 26 yang persiapannya telah dilakukan anggota Delegasi Republik Indonesia (DELRI)  dalam diskusi-diskusi sejak 2020. Indonesia akan memberikan kontribusi terbaik untuk bersama-sama negara-negara di dunia mencapai target upaya pengendalian perubahan iklim global.
 
Baca: Presiden COP26 Minta Indonesia Lakukan Empat Langkah Strategis.

Menteri Siti menjelaskan langkah-langkah Indonesia  berkaitan dengan National Determination Contributions (NDC) Indonesia. Menteri Siti menegaskan bahwa dalam penghitungan angka-angka emisi karbon dari segala sektor, maka pada 2030 Indonesia pada sektor hutan sudah akan mencapai karbon netral, dan  sudah  dapat menyimpan  karbon.
 
"Pada 2030 Indonesia menargetkan sudah bisa tercapai/netral, bahkan sudah bisa menyimpan karbon sebanyak 140 juta ton khusus dari sektor kehutanan," ujar Menteri Siti, dalam keterangan yang diterima Medcom.id.
 
Namun demikian Menteri Siti pun mengungkapkan bahwa pada  saat ini sedang terus dihitung emisi karbon sektor energi. Di sektor energi ia menyebutkan relatif lebih berat, dalam arti terdapat kebutuhan akan investasi dan teknologi yang cukup besar serta dukungan kerjasama teknis internasional dan sektor swasta.
 
Secara khusus pada pertemuan di kabinet menurutnya,  sudah ada arahan dari Presiden Jokowi untuk  sektor energi dapat disiapkan peta jalan atau roadmap untuk penurunan emisi dari batubara, yaitu untuk  langkah-langkah pengaturan pabrik  PLTU  yang sudah tua dan dilihat misalnya dari hitungan-hitungan besarnya jumlah listrik dalam GWH  yang akan  terpengaruh dan harus dihitung dengan baik.
 
Menurut Menteri Siti ada hak yang harus diperhatikan misalnya ketika sektor energi dapat dipenuhi atau tidak dapat dipenuhi oleh energi terbarukan.  Selain juga ada angka pemenuhan listrik  yang masih sekitar 1.040  sampai dengan 1.300 KVA per rumah tangga, padahal untuk negara maju maka angka KVA per rumah tangga mencapai 3.300 hingga 5.400 KVA. Terhadap upaya pengendalian batu bara ini  cukup krusial karena mensyaratkan finansial dan teknologi.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan