Kabar Jerinx menjadi tersangka langsung mendapat tanggapan dari Adam. Ia mengapresiasi kinerja pihak kepolisian atas keputusan terhadap status Jerinx.
"Saya sangat mengapresiasi tim penyidik Polda Metro Jaya yang sudah bekerja dengan cepat dan sangat baik dalam mengatasi masalah yang saya laporkan," ujar Adam di kanal YouTube KH Infotainment, Senin, 9 Agustus 2021.
Adam pun berharap Jerinx bisa bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian jika sudah menjadi tersangka. Jika tidak, Jerinx berpotensi dijemput paksa.
"Semoga saja yang saya laporkan jadi tersangka ini tidak mangkir dan tidak ada alasan apa pun untuk tidak memenuhi panggilan. Bersikap kooperatif saja. Jika panggilan pertama sudah mangkir, lalu panggilan kedua juga mangkir akan ada penjemputan paksa," lanjutnya.
Jerinx dijadwalkan untuk melaksanakan pemeriksaan di Jakarta pada Senin 9 Agustus pagi ini. Namun, ia dipastikan tidak akan menghadiri panggilan kepolisian terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Jerinx mengaku masih sakit sehingga tidak bisa terbang ke Jakarta.
"Besok baru kita rencanakan untuk pemanggilan yang kedua. Mekanismenya seperti itu. Kita upayakan jadwalnya secepatnya. Bisa hari Jumat ini, bisa juga hari Senin depan," ucapnya.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus 2021 setelah dianggap cukup bukti melakukan pengancaman terhadap Adam Deni.
Kasus Jerinx dan Adam Deni berawal dari perdebatan keduanya di media sosial terkait covid-19. Tak lama setelah perdebatan itu, akun Instagram Jerinx menghilang. Jerinx menuduh Adam jadi penyebab akunnya hilang.
Jerinx lalu menelepon Adam dan melontarkan kalimat ancaman. Tak terima mendapat perlakuan kurang menyenangkan, Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx ke polisi.
Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45 B Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News