"Besok baru kita rencanakan untuk pemanggilan yang kedua. Mekanismenya seperti itu. Kita upayakan jadwalnya secepatnya. Bisa hari Jumat ini, bisa juga hari Senin depan," ucapnya.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus 2021 setelah dianggap cukup bukti melakukan pengancaman terhadap Adam Deni.
Kasus Jerinx dan Adam Deni berawal dari perdebatan keduanya di media sosial terkait covid-19. Tak lama setelah perdebatan itu, akun Instagram Jerinx menghilang. Jerinx menuduh Adam jadi penyebab akunnya hilang.
Jerinx lalu menelepon Adam dan melontarkan kalimat ancaman. Tak terima mendapat perlakuan kurang menyenangkan, Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx ke polisi.
Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45 B Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News