Polda Metro Jaya bantah Ahmad Dhani lakukan pelanggaran karantina
Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada pelanggaran prosedur karantina kesehatan yang dilakukan oleh Ahmad Dhani dan Mulan Jameela beserta keluarganya saat kembali dari luar negeri.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pejabat negara memang diperbolehkan untuk menjalani karantina kesehatan di Wisma Atlet maupun masing-masing.
"Terkait adanya surat edaran dari Satgas Covid-19 bahwa di dalam edaran itu ada kekhususan terhadap pejabat negara memang ada kekhususan bisa dilakukan di Wisma Atlet ataupun di rumah," kata Zulpan dilansir dari Antara, Senin, 13 Desember 2021.
Baca: Kasatgas Covid-19 Pastikan Selektif Izinkan Pejabat Tak Karantina Terpusat
Zulpan menambahkan, Mulan masih aktif menjabat sebagai anggota DPR RI sehingga yang bersangkutan dan keluarganya diperkenankan menjalani karantina di rumah. Keistimewaan itu hanya diberikan pada pejabat negara.
"Karena Ahmad Dhani, istrinya adalah anggota DPR RI ini termasuk kategori yang dapat kekhususan karantina di rumah sehingga dengan itu dilaksanakan karantina di rumah," beber Zulpan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News