CORTIS. Foto: Instagram/@cortis
CORTIS. Foto: Instagram/@cortis

Penggemar Pasang GPS di Mobil Personel CORTIS, Agensi Ambil Langkah Hukum

Basuki Rachmat • 30 Juni 2026 21:13
Ringkasnya gini..
  • BigHit Music mengambil langkah hukum setelah CORTIS menjadi korban penguntitan dan pelanggaran privasi oleh sasaeng.
  • Agensi mengungkap GPS dipasang di mobil CORTIS saat di Paris, serta adanya aksi penguntitan hingga ke pesawat.
  • BigHit Music menegaskan kebijakan tanpa toleransi terhadap pelaku teror, penyebar hoaks, dan pelanggar privasi anggota CORTIS.
Jakarta: Boy group asal Korea Selatan, CORTIS, belakangan menjadi sasaran aksi teror dan pelanggaran privasi yang dilakukan penggemar obsesif atau sasaeng. Menanggapi situasi tersebut, agensi BigHit Music memastikan telah mengambil langkah hukum demi melindungi para artisnya.
 
Melalui pernyataan resmi yang diunggah di platform penggemar Weverse pada Senin, 30 Juni 2026, BigHit Music mengungkapkan telah menangani sejumlah insiden penyusupan ke area pribadi para anggota, termasuk ke area parkir di kediaman mereka.
 
Tak hanya itu, boy group yang beranggotakan Martin, James, Juhoon, Seonghyeon, dan Keonho juga beberapa kali menjadi korban penguntitan oleh sasaeng yang menyamar sebagai staf acara maupun petugas resmi. 

Para pelaku bahkan disebut mengikuti CORTIS ke lokasi yang berkaitan dengan jadwal yang tidak dipublikasikan, hingga berusaha mendekati para anggota saat sedang beristirahat di lounge bandara maupun di dalam pesawat.  

Sasaeng Pasang GPS di Mobil Personel CORTIS

BigHit Music juga mengungkap adanya pelanggaran yang dinilai sangat serius saat CORTIS menjalani jadwal di Paris, Prancis, beberapa waktu lalu.
 
Dalam insiden tersebut, sebuah perangkat pelacak GPS berukuran kecil ditemukan terpasang pada kendaraan yang digunakan para anggota. Selain itu, pihak agensi juga menemukan dugaan praktik penyewaan kendaraan beserta sopir lokal yang digunakan untuk terus membuntuti pergerakan para personel, baik saat menjalani aktivitas pribadi maupun agenda yang tidak dipublikasikan.
 
Agensi menegaskan telah memberikan peringatan atas berbagai tindakan tersebut dan tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang melanggar privasi para artisnya.

BigHit Music Bawa Ke Jalur Hukum

BigHit Music juga menyatakan akan mempertimbangkan seluruh jalur hukum yang tersedia terhadap pihak-pihak yang melakukan kekerasan verbal maupun fisik kepada staf keamanan dan operasional, serta mereka yang menyebarkan informasi palsu yang memutarbalikkan tindakan pengamanan yang dilakukan perusahaan.
 
"Kami telah menyampaikan dengan tegas kepada pihak berwenang mengenai keseriusan kasus-kasus ini dan meminta penyelidikan menyeluruh serta hukuman berat berdasarkan kebijakan tanpa toleransi, tanpa penyelesaian damai maupun keringanan hukuman,” ungkap BigHit Music, dikutip dari The Korea Times, Selasa, 30 Juni 2026.
Selain menangani kasus penguntitan, BigHit Music juga terus melakukan tindakan hukum terhadap berbagai pelanggaran lain, mulai dari penyebaran unggahan berniat jahat di internet, pelanggaran hak-hak artis, perdagangan informasi penerbangan secara ilegal, hingga berbagai bentuk pelanggaran privasi maupun etika sebagai penggemar.
 
"Kami telah mengidentifikasi berbagai unggahan dan komentar di platform online yang melanggar hak-hak artis. Laporan terbaru mencakup konten yang berisi penghinaan dan pelecehan, penyebaran informasi palsu mengenai artis maupun performa album dan lagu mereka, serta gambar hasil manipulasi yang merendahkan martabat atau bersifat melecehkan secara seksual," lanjut pihak agensi.
 
BigHit Music mengungkapkan bahwa laporan resmi terkait berbagai pelanggaran tersebut telah diajukan sejak Mei 2026 dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.
 
Agensi juga mengingatkan bahwa praktik jual beli maupun pembelian informasi penerbangan artis merupakan tindakan ilegal yang berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi serta Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi.
 
"Baik penjualan maupun pembelian informasi penerbangan artis merupakan tindakan ilegal yang dapat melanggar Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi serta Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi," tegas BigHit Music.
 
Menutup pernyataannya, BigHit Music menegaskan akan terus menempatkan keselamatan dan privasi para anggota CORTIS sebagai prioritas utama serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran privasi maupun etika yang dilakukan oleh penggemar.
 

 
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA