Velline Chu (Foto: instagram)
Velline Chu (Foto: instagram)

5 Fakta Penangkapan Pedangdut Velline Chu Terkait Kasus Narkoba

Sri Yanti Nainggolan • 10 Januari 2022 20:18
Jakarta: Polisi menangkap pedangdut inisial VU alias Velline Chu, 40, terkait kasus narkotika. Velline Chu ditangkap pada Sabtu malam, 8 Januari 2022. 
 
"Iya benar, kami mengamankan penyanyi perempuan berinisial VU," kata Budhi Herdi Susianto, Senin, 10 Januari 2022. 
 
Pedangdut Velline Chu (tengah pakai jilbab) bersama suaminya dihadirkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). ANTARA/Sihol Hasugian

Pedangdut Velline Chu (tengah pakai jilbab) bersama suaminya dihadirkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). ANTARA/Sihol Hasugian


Berikut lima fakta seputar penangkapan pedangdut Velline Chu. 

1. Velline Chu ditangkap bersama suami

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan Velline Chu ditangkap bersama suaminya Budi Hartono, 34, di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.

"Tersangka Budi Harianto alias BH dan Kustiningsih alias Velline Chu, mereka adalah pasangan suami istri," kata Endra Zulpan.
 
Zulpan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap kedua tersangka yang diduga sering mengkonsumsi narkoba di rumahnya.
 
Baca: Velline Chu Pakai Narkoba untuk Hilangkan Trauma KDRT dari Suami
 

2. Velline Chu gunakan sabu

Dari penangkapan Velline Chu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dam satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.
 
"Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik," ucap Endra Zulpan.
 

3. Velline Chu konsumsi narkoba untuk hilangkan trauma KDRT

Dalam pemeriksaan polisi, Velline Chu mengaku menggunakan narkoba untuk menghilangkan trauma masa akibat mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari mantan suaminya.
 
"Alasannya untuk menghilangkan rasa trauma, sakit karena yang bersangkutan mengatakan pernah dulu mengalami KDRT dari suaminya. Suaminya terdahulu, sehingga untuk menghilangkan trauma itu menggunakan narkotika jenis sabu," terang Endra Zulpan.
 
Baca: Polda Metro: Penangkapan Naufal Samudra Tak Buru-buru

4. Ancaman penjara Velline Chu maksimal 12 tahun 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsisder pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun.

5. Polisi buru pemasok sabu Velline Chu

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan masih memburu pemasok narkotika jenis sabu bagi pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Hartono.
 
"Adapun orang yang memasok atau katakanlah sebagai bandarnya kita sudah ketahui inisialnya dan saat ini masih pengejaran Satnarkoba," tutur Endra Zulpan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan