Velline Chu (Foto: instagram)
Velline Chu (Foto: instagram)

5 Fakta Penangkapan Pedangdut Velline Chu Terkait Kasus Narkoba

Sri Yanti Nainggolan • 10 Januari 2022 20:18

3. Velline Chu konsumsi narkoba untuk hilangkan trauma KDRT

Dalam pemeriksaan polisi, Velline Chu mengaku menggunakan narkoba untuk menghilangkan trauma masa akibat mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari mantan suaminya.
 
"Alasannya untuk menghilangkan rasa trauma, sakit karena yang bersangkutan mengatakan pernah dulu mengalami KDRT dari suaminya. Suaminya terdahulu, sehingga untuk menghilangkan trauma itu menggunakan narkotika jenis sabu," terang Endra Zulpan.
 
Baca: Polda Metro: Penangkapan Naufal Samudra Tak Buru-buru

4. Ancaman penjara Velline Chu maksimal 12 tahun 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsisder pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun.

5. Polisi buru pemasok sabu Velline Chu

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan masih memburu pemasok narkotika jenis sabu bagi pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Hartono.
 
"Adapun orang yang memasok atau katakanlah sebagai bandarnya kita sudah ketahui inisialnya dan saat ini masih pengejaran Satnarkoba," tutur Endra Zulpan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan