Jakarta: Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan artis Naufal Samudra terkait dugaan penyalahgunaan narkoba tak terburu-buru. Polisi mengeklaim memiliki bukti.
"Tidak ada yang terburu-buru dalam pengungkapannya, karena yang bersangkutan merupakan pemakai aktif," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada Media Indonesia, Sabtu, 8 Januari 2022.
Mukti menyebut Naufal merupakan pemakai narkoba jenis lysergic acid diethylamide (LSD). Naufal disebut terbukti membeli LSD kepada salah satu bandar narkoba yang sudah ditangkap Polda Metro Jaya.
Dia menyebut penangkapan Naufal juga berdasarkan dua alat bukti yang cukup. "Ada. Masa kita tangkap orang tanpa lidik terlebih dahulu? Ada dua alat bukti dan kasusnya ada kasus pengembangan terhadap bandar LSD yang sudah kita tangkap sebelumnya," kata dia.
Polda Metro Jaya tak menahan Naufal. Namun, Mukti mengatakan Naufal akan direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
"Saat ini kita akan laksanakan rehab," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Naufal sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap di rumahnya kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Januari 2022.
Awalnya, Naufal disebut menggunakan narkoba. Namun, belakangan polisi tidak menemukan barang bukti narkoba apa pun dan tes urine Naufal negatif narkoba.
Baca: Tanpa Barang Bukti, Penangkapan Naufal Samudra Dinilai Salah Prosedur
Jakarta:
Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan artis Naufal Samudra terkait dugaan penyalahgunaan
narkoba tak terburu-buru. Polisi mengeklaim memiliki bukti.
"Tidak ada yang terburu-buru dalam pengungkapannya, karena yang bersangkutan merupakan pemakai aktif," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada
Media Indonesia, Sabtu, 8 Januari 2022.
Mukti menyebut Naufal merupakan pemakai narkoba jenis
lysergic acid diethylamide (LSD). Naufal disebut terbukti membeli LSD kepada salah satu bandar narkoba yang sudah ditangkap Polda Metro Jaya.
Dia menyebut penangkapan Naufal juga berdasarkan dua alat bukti yang cukup. "Ada. Masa kita tangkap orang tanpa lidik terlebih dahulu? Ada dua alat bukti dan kasusnya ada kasus pengembangan terhadap bandar LSD yang sudah kita tangkap sebelumnya," kata dia.
Polda Metro Jaya tak
menahan Naufal. Namun, Mukti mengatakan Naufal akan direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
"Saat ini kita akan laksanakan rehab," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Naufal sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap di rumahnya kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Januari 2022.
Awalnya, Naufal disebut menggunakan narkoba. Namun, belakangan polisi tidak menemukan barang bukti narkoba apa pun dan tes urine Naufal negatif narkoba.
Baca:
Tanpa Barang Bukti, Penangkapan Naufal Samudra Dinilai Salah Prosedur
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)