Muhammad Gaga ingatkan Laura Anna mengenakan sabuk pengaman
Gaga Muhammad juga menyatakan bahwa sebelum musibah kecelakaan terjadi, dirinya telah mengingatkan Laura Anna untuk mengenakan sabuk pengaman dengan benar."Pihak Laura Anna dalam musibah kecelakaan lalai mengenakan sabuk pengaman sebagaimana keharusan mengenakan sabuk pengaman. Korban hanya mengenakan tali bagian atas sementara tali bagian bawah tidak dipasang," ujar Gaga Muhammad.
Baca: Kesopanan Meringankan Hukuman, Pakar: Adab dan Etika Jadi Pertimbangan
Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara
Terdakwa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dalam kasus kecelakaan Laura Anna. JPU juga meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga untuk dikembalikan."Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," kata Handri DW selaku JPU dalam tuntutannya.
Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami cedera saraf tulang belakang (spinal cord injury).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News