Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan. Metro TV
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan. Metro TV

Selamat Pagi Indonesia

Kesopanan Meringankan Hukuman, Pakar: Adab dan Etika Jadi Pertimbangan

MetroTV • 06 Januari 2022 11:17
Jakarta: Vonis dalam persidangan selebgram Gaga Muhammad dan Rachel Vennya sempat jadi perbincangan publik. Pasalnya, keduanya diberi keringanan hukum karena dianggap sopan selama proses persidangan. 
 
“Dalam hukum, ada alasan untuk meringankan, memperberat, dan membebaskan,” ujar pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Kamis, 6 Januari 2022.
 
Asep menjelaskan, Pasal 44 hingga Pasal 52 KUHP mengatur faktor-faktor yang dapat untuk menghapuskan, meringankan, dan memberatkan hukuman pidana. BAB III beleid tersebut mewajibkan jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim wajib mempertimbangkan beragam faktor.

Mulai dari kejiwaan terdakwa, kondisi saat melakukan pelanggaran, hingga sikap.
 
Pernyataan beserta gestur tubuh yang menunjukkan penyesalan menjadi bentuk umum yang meringankan hukuman dalam persidangan kasus pidana. Hal itu disertai pula dengan kesopanan.
 
“Ada yang mulutnya tidak bisa dijaga, berkacak pinggang, merasa benar sendiri,” kata Asep mencontohkan perilaku yang tidak sopan dalam proses hukum.
 
Terdapat faktor lainnya yang dapat memengaruhi hukum. Misalnya, pasal 49 KUHP mengatur penghapusan hukum pidana untuk pembelaan terpaksa (noodweer) dan daya paksa (overmacht). Praktiknya tampak dalam pembebasan pelaku pembunuhan terhadap perampok atas dasar pembelaan.

Polemik Gaga dan Rachel Vennya

Pada kasus Gaga Muhammad dan Rachel Vennya, Asep menilai polemik muncul karena keduanya figur publik dan terjerat kasus kontroversial. Namun, Asep justru menilai vonis hukuman yang diperoleh Gaga dan Rachel tergolong lebih berat dibanding kasus sejenis.
 
Pada umumnya, kata Asep, kelalaian lalu lintas yang menyebabkan cedera permanen dikenai hukuman 2-3 tahun penjara. Sementara, pelanggaran karantina umumnya dikenai denda dan penjara dengan kurun waktu 1-2 minggu.
 
Pada kasus Gaga, dia dituntut 4,5 tahun penjara oleh JPU. Tuntutan tersebut diberikan atas kecelakaan mengemudi 2019 lalu yang menyebabkan spinal cord injury pada Laura Anna dan dirawat selama 1 tahun hingga meninggal dunia pada Desember 2021.
 
Sementara itu, Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara dengan 8 bulan masa percobaan setelah melanggar aturan karantina sepulang perjalanannya dari Amerika Serikat. (Kaylina Ivani)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan