Rizky Febian. Instagram Story rizkyfbian
Rizky Febian. Instagram Story rizkyfbian

Siap Diperiksa, Ini Awal Mula Rizky Febian Terima Uang dari Doni Salmanan

Sri Yanti Nainggolan • 16 Maret 2022 14:19
Jakarta: Penyanyi Rizky Febian dipanggil pihak kepolisian terkait kasus penipuan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan. Ia diperiksa pada Rabu siang, 16 Maret 2022. 
 
"Hari ini saya koordinasi yang harusnya dipanggil jam 10.00 WIB, klien saya Rizky Febian minta untuk diundur siang sedikit. Nanti jam 14.00 WIB saya akan hadir lagi di sini untuk siap diperiksa penyidik siber Bareskrim," kata kuasa hukum Rizky, Ramzi, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret 2022. 
 

Doni Salmanan beli minuman racikan Rizky Febian

Nama Rizky Febian terseret karena pernah menawarkan minuman racikannya di akun Instagram pribadi yang dibeli Doni Salmanan pada September 2021. Doni membeli dengan harga sangat fantastis, yakni Rp400 juta. 
 
Baca: Rizky Febian Siap Diperiksa Terkait Doni Salmanan

Hal itu bermula dari postingan Rizky Febian yang memamerkan minuman racikan miliknya. Iseng, ia melelang minuman tersebut. 
 
Doni Salmanan menawar dengan harga Rp70 juta. "Punten ikut nge-bid kang Rp70 juta," tulis dia. 
 
Selain Doni Salmanan, crazy rich lain seperti Indra Kenz dan Tom Liwafa juga menawar minuman tersebut seharga ratusan juta. 
 
Doni Salmanan membeli minuman Rizky Febian. Instagram rizkyfbian
Doni Salmanan membeli minuman Rizky Febian. Instagram Story @rizkyfbian
 
Pada akhirnya, minuman itu jatuh ke tangan Doni Salmanan dengan nominal Rp400 juta. 
 
"Waduh, lagi ya Rp400.000.000," tulis Rizky Febian di postingan Instagram  yang telah dihapus. 
 
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.
 
Doni Salmanan dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
Doni Salmanan diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan