Jakarta: Publik figur Rizky Febian siap hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan. Rizky datang ke Bareskrim Polri siang ini, 16 Maret 2022.
"Hari ini saya koordinasi yang harusnya dipanggil jam 10.00 WIB, klien saya Rizky Febian minta untuk diundur siang sedikit. Nanti jam 14.00 WIB saya akan hadir lagi di sini untuk siap diperiksa penyidik siber Bareskrim," kata kuasa hukum Rizky, Ramzi, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret 2022.
Baca: Polisi Periksa Reza Arap Usut Aliran Dana Doni Salmanan
Menurut dia, Rizky minta diundur karena tengah berkegiatan. Dia memastikan kliennya menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pukul 14.00 WIB. Dia memastikan tak ada barang bukti yang dibawa saat pemeriksaan.
"Belum ada. Nanti di atas pasti diperlihatkan, dan nanti akan kita sampaikan. Jadi sekarang saya belum bisa sampaikan apa pun karena diperiksanya nanti pukul 14.00 WIB," ungkap Ramzi.
Dia ogah mengomentari terkait jumlah uang yang diterima penyanyi solo itu dari Doni Salmanan. Menurut dia, hal itu masuk materi penyidikan.
"Itu kan materi penyidikan jadi saya belum bisa tahu karena belum periksa nih. Nanti jam 2 diperiksa, nanti ketika selesai diperiksa saya bisa kasih keterangan," tuturnya.
Anak komedian Entis Sutisna alias Sule itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 18 Maret 2022. Namun, Rizky siap diperiksa lebih cepat.
Nama Rizky Febian terseret karena pernah menawarkan minuman racikannya di akun Instagram pribadi yang dibeli Doni Salmanan dengan harga sangat fantastis, yakni Rp400 juta. Selain, Rizky, YouTuber Reza Arap juga akan diperiksa pada Jumat, 18 Maret 2022.
Reza juga menerima uang dari Doni. YouTuber itu mendapat saweran Rp1 miliar. Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Publik figur
Rizky Febian siap hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan. Rizky datang ke Bareskrim Polri siang ini, 16 Maret 2022.
"Hari ini saya koordinasi yang harusnya dipanggil jam 10.00 WIB, klien saya Rizky Febian minta untuk diundur siang sedikit. Nanti jam 14.00 WIB saya akan hadir lagi di sini untuk siap diperiksa penyidik siber Bareskrim," kata kuasa hukum Rizky, Ramzi, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret 2022.
Baca:
Polisi Periksa Reza Arap Usut Aliran Dana Doni Salmanan
Menurut dia, Rizky minta diundur karena tengah berkegiatan. Dia memastikan kliennya menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pukul 14.00 WIB. Dia memastikan tak ada barang bukti yang dibawa saat pemeriksaan.
"Belum ada. Nanti di atas pasti diperlihatkan, dan nanti akan kita sampaikan. Jadi sekarang saya belum bisa sampaikan apa pun karena diperiksanya nanti pukul 14.00 WIB," ungkap Ramzi.
Dia ogah mengomentari terkait jumlah uang yang diterima penyanyi solo itu dari
Doni Salmanan. Menurut dia, hal itu masuk materi penyidikan.
"Itu kan materi penyidikan jadi saya belum bisa tahu karena belum periksa nih. Nanti jam 2 diperiksa, nanti ketika selesai diperiksa saya bisa kasih keterangan," tuturnya.