Reza Arap dan Doni Salmanan (Foto: instagram)
Reza Arap dan Doni Salmanan (Foto: instagram)

Polisi Periksa Reza Arap Usut Aliran Dana Doni Salmanan

Siti Yona Hukmana • 16 Maret 2022 12:04
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga akan memeriksa YouTuber Reza Arap dalam kasus tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Reza Arap akan diperiksa Jumat, 18 Maret 2022.
 
"Ya, termasuk yang bersangkutan (Reza Arap diperiksa Jumat)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Maret 2022. 
 
Reinhard menyebut pihaknya akan memeriksa penyanyi solo Rizky Febian. Jadwal pemeriksaannya sama dengan Reza Arap sekitar pukul 10.00 WIB pada Jumat, 18 Maret 2022.

YouTuber Reza Arap dan anak komedian Entis Sutisna alias Sule itu diperiksa untuk mendalami aliran dana dari Doni Salmanan. Uang haram dari Doni akan disita polisi. 
 
"Dalam hal ini kami sampai juga untuk rencana tindak lanjut dari penyidik pada Jumat dan Senin minggu ini akan melakukan pemanggilan publik figur yang menerima aliran uang atau pun barang yang berkaitan dengan tersangka DS (Doni)," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Maret 2022.
 
Baca: Hubungi Nomor Ini Jika Korban Ingin Laporkan Doni Salmanan
 
Nama Reza Arap dan Rizky Febian terseret karena pernah menerima uang dari Doni. Reza sempat menerima saweran Rp1 miliar dari Doni. Sedangkan, Rizky menawarkan minuman racikannya di akun Instagram pribadi lalu dibeli Doni Salmanan dengan harga sangat fantastis, yakni Rp400 juta. 
 
Selain Reza dan Rizky, polisi juga akan memeriksa empat figur publik lainnya. Total ada enam figur publik yang akan diperiksa. Namun, polisi baru membeberkan identitas Reza dan Rizky. Pemeriksaan enam figur publik disampaikan Asep saat konferensi pers Selasa, 15 Maret 2022. 
 
"Inisial publik figur (yang akan diperiksa) MH, DM, MR, FR, DS, dan DS," kata Asep.
 
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
 
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu disangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
Doni diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan