Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengimbau korban Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex melapor. Polisi telah menyiapkan nomor telepon untuk memudahkan masyarakat membuat aduan.
"Untuk para korban dapat melakukan pengaduan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan nomor 081324200095," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Maret 2022.
Di samping itu, Asep mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penawaran investasi atau trading binary option ilegal. Dia mengingatkan masyarakat yang ingin investasi untuk terlebih dahulu memastikan platform investasinya terverifikasi di Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Kami dari Dittipidsiber Bareskrim mengimbau pada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati terhadap penawaran investasi atau trading," ujar jenderal bintang satu itu.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber)
Bareskrim Polri mengimbau korban Doni Muhammad Taufik alias
Doni Salmanan dalam kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex melapor. Polisi telah menyiapkan nomor telepon untuk memudahkan masyarakat membuat aduan.
"Untuk para korban dapat melakukan pengaduan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan nomor
081324200095," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Maret 2022.
Di samping itu, Asep mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penawaran investasi atau
trading binary option ilegal. Dia mengingatkan masyarakat yang ingin investasi untuk terlebih dahulu memastikan platform investasinya terverifikasi di Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Kami dari Dittipidsiber Bareskrim mengimbau pada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati terhadap penawaran investasi atau
trading," ujar jenderal bintang satu itu.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022.
Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi
online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)