Wakasat Resnarkoba Polres Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras dengan didampingi Kanit Resnarkoba AKP Tasyuri telah merilis penangkapan keenam selebgram itu. Berikut delapan fakta yang telah Medcom.id rangkum.
1. Waktu dan Lokasi Penangkapan Chandrika Chika
Diketahui bahwa keenam selebgram itu ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 April 2024, malam hari pukul 23.00 WIB.2. Identitas 6 Selebgram
Salah satu selebgram yang ditangkap adalah Chandrika Chika yang memiliki lebih dari dua juta pengikut di Instagram. Selain itu, ada juga seorang pemain e-sport profesional berinisial HJ yang terlibat dalam penangkapan tersebut."AT (24) perempuan, MJ (22) perempuan, AMO (22) laki-laki, inisial CK (20) perempuan, BB (25) laki-laki, HJ (27) laki-laki. Betul CK (Chandrika Chika)," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras di Jakarta, pada Selasa, 23 April 2024.
Baca juga: Ngeri! Chandrika Chika dan Teman-temannya Biasa Pesta Narkoba |
3. Rokok Elektrik sebagai Alat Penghisap Ganja
Berbeda dari biasanya, keenam selebgram itu diduga menggunakan rokok elektrik sebagai alat untuk mengkonsumsi narkotika jenis ganja. Benda tersebut pun telah menjadi barang bukti yang dikumpulkan polisi."Barang bukti yang diamankan satu buah pods vape atau rokok elektrik berisi cairan narkotika jenis ganja. Liquid pods itu isinya ganja," ujar AKP Rezka Anugras.
4. Chandrika Chika Positif Ganja
Terdapat empat selebgram yang telah dinyatakan positif ganja, termasuk Chandrika Chika. Sementara dua lainnya dinyatakan positif metamfetamina atau sabu-sabu, termasuk pemain esport profesional HJ."Empat orang positif ganja dan 2 orang metamfetamina. Yang ganja AT, MJ, CK (Chandrika Chika), AMO. Dan metamfetamina itu HJ (Herli Juliansyah), BB," ungkap AKP Rezka Anugras.
5. Biasa Kumpul Pakai Ganja Bergantian
AKP Rezka Anugras menjelaskan bahwa keenam selebgram itu telah tergabung dalam grup pertemanan. Ketika berkumpul, mereka biasanya memakai rokok elektrik dengan cairan ganja secara bergantian."Mereka adalah grup pertemanan dan biasa berkumpul-kumpul di sana. Mereka memakai (rokok elektrik berisi cairan ganja) bergantian," jelas AKP Rezka Anugras.
6. Alasan Chandrika Chika Pakai Narkoba
Pihak kepolisian menyatakan bahwa tak ada alasan khusus dari mereka ketika menggunakan narkoba. Chandrika Chika dan kelima selebgram lainnya tidak memiliki motif lain."Sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa tidak," tutur AKP Rezka Anugras.
7. Bukan Pemakaian Pertama
Kemudian, AKP Rezka Anugras menambahkan bahwa penggunaan narkoba sudah biasa dilakukan oleh lingkaran pertemanan selebgram yang telah ditangkap. Pihak kepolisian menilai bahwa hal tersebut telah lumrah dilakukan oleh mereka."Karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," tambah AKP Rezka Anugras.
8. Hukuman Penjara 4 Tahun
Chandrika Chika bersama kelima selebgram lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan narkoba. AKP Rezka Anugras menegaskan bahwa mereka akan mendapatkan hukuman kurang lebih empat tahun penjara."Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun," pungkas AKP Rezka Anugras.
Baca juga: TikToker Galih Loss Terancam 6 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News