Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, akibat perbuatannya ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. Polisi juga akan melakukan penahanan terhadap Galih di Rutan Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) [UU ITE] dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," kata Ade, Selasa, 23 April 2024.
Baca juga: Ini Konten yang Bikin Tiktoker Galih Loss Ditangkap |
Diketahui sebelumnya, Galih Loss adalah seorang kreator konten akun TikTok @galihloss3 yang mengunggah video dugaan penistaan agama terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Galih Loss digadang-gadang melakukan penistaan agama lantaran membuat sebuah konten yang menampilkan konsep pertanyaan kepada anak kecil tebak-tebakan hewan yang bisa mengaji.
"Hewan, hewan apa yang bisa ngaji," tanya Galih, dikutip dari akun Instagram @galihloss, Selasa 23 April 2024.
"Apa ya, Bang? Paus, paus, pak ustaz," jawab bocah tersebut.
Tebak-tebakan pun berlanjut dan kemudian galih kembali bertanya dengan menanyakan pertanyaan lain. Kali ini ia mempermainkan lafaz surat Al-Qur'an sebagai jawabannya.
"Selain pak ustaz, apaan?" tanya Galih.
"Apaan ya, baru tahu. Monyet kali ya," jawab bocah.
"Lu udah nyerah belum? Lu mau tau nggak hewan apa? auuudzubillah himinassaitonnirojim," jawab Galih.
Jawaban yang dipersiapkan oleh galih tersebut pun sontak menjadi bahan perbincangan lantaran dinilai menistakan agama yang kemudian dari buntutan kasus tersebut, Galih pun akhirnya ditangkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id