Dirilis pada 1 Januari 2002 sebagai track kelima dari album bertajuk Sydney 099102 yang direkam oleh Jamrud di Australia, lagu ini ditulis oleh sang gitaris sekaligus otak kreatif Jamrud, Azis MS.
Tanpa perlu promosi lebih lanjut pun, lagu "Selamat Ulang Tahun" tetap menggema dalam perayaan-perayaan ulang tahun di berbagai kehidupan masyarakat Indonesia setiap harinya.
Seharusnya hal ini menjadi potensi pemasukan besar bagi band Jamrud untuk sejahtera secara finansial tanpa harus rajin manggung dari panggung ke panggung.
Namun, kenyataan di lapangan rupanya tak semanis yang dibayangkan. Sistem royalti di Indonesia masih jauh dari kata ideal. Hingga kini, masih banyak pelaku usaha di sektor hiburan dan kuliner yang belum patuh terhadap regulasi pembayaran royalti atas penggunaan karya musik dari musisi Indonesia secara komersial.
Baca juga: Cerita Soleh Solihun Pernah Anggap Musik Haram, Kecuali Iwan Fals dan Slank |
Azis MS: “Saya Belum Pernah Terima Royalti”
Dalam wawancara di siniar Shindu’s Scoop yang tayang di YouTube Medcom.id pada tahun 2021 lalu, Azis MS selaku pencipta lagu "Selamat Ulang Tahun" justru mengungkapkan hal yang mengejutkan.
Gitaris berusia 57 tahun itu justru mengaku tak pernah menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya bersama Jamrud.
"Semenjak aku bikin lagu sampai detik ini enggak pernah terima (royalti). Ada yang direct mungkin kalau perusahaan pakai. Itu bukan pekerjaan pencipta lagu (mengutip royalti), tetapi pekerjaan music publisher. Kalau ada hak-hal tertentu bisa juga melalui agregator. Harusnya masuk, ada presentase. Tetapi, itu harusnya lewat ke publisher," ungkap Azis MS.
Azis yang juga sosok di balik lagu-lagu ikonik Jamrud seperti "Pelangi di Matamu" dan "Surti Tejo" juga menyoroti lemahnya sistem distribusi royalti di Tanah Air, bahkan untuk lagu-lagu karya populer Jamrud yang sering dikomersialkan di temat ramai dan di cover oleh penyanyi lain.
"Aku nyiptain lagu itu banyak, ada 'Pelangi Di Matamu', 'Surti Tejo', 'Selamat Ulang Tahun' dan lain-lain. Notabene memang itu lagu-lagu yang sering dipakai di tempat keramaian atau di cover (oleh penyanyi lain). Tapi, hingga saat ini aku belum menerima sama sekali royaltinya," tuturnya.
Kafe dan Restoran Masih Enggan Bayar Royalti
Kini, polemik mengenai kepatuhan kafe dan restoran dalam membayar royalti kembali mencuat dan memanas di Tanah Air. Fenomena baru pun muncul, sejumlah kafe dan restoran kini memilih untuk memutar suara kicauan burung atau suara alam untuk menghindari royalti, karena memutar musik atau lagu dari musisi Indonesia.Padahal menurut Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, langkah tersebut tetap menyalahi aturan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Produser yang merekam suara tersebut memiliki hak atas fonogramnya, sehingga pemutaran di tempat usaha tetap harus dibayar,” terang Dharma dalam keterangan resmi yang diterima Medcom.id.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan tarif royalti untuk usaha kuliner dan hiburan. Berdasarkan Keputusan Menkumham HKI.02/2016, tarif royalti untuk usaha kuliner bermusik telah ditetapkan. Restoran dan kafe dikenai biaya Rp60.000 per kursi/tahun untuk royalti pencipta dan hak terkait.
Sementara itu, pub dan bistro membayar Rp180.000 per meter persegi/tahun, sedangkan diskotek dan club malam dikenai tarif lebih tinggi, yakni Rp250.000 per meter persegi untuk pencipta dan Rp180.000 untuk hak terkait.
Baca juga: Penyebab Kematian Ozzy Osbourne Akhirnya Terungkap |
Lagu Terus Diputar, Tapi Kesejahteraan Tak Dirasakan Musisi
Nyatanya proses implementasi untuk menyejahahterkan para musisi Indonesia masih jauh dari kata ideal. Kasus yang dialami Azis MS dan band Jamrud menjadi simbol dari kondisi keruwetan dalam industri musik Indonesia saat ini. Lagu mereka terus diputar, dinyanyikan, dan dirayakan, tapi hak royalti atas karya mereka tidak pernah benar-benar sampai ke tangan penciptanya.Masalah royalti yang belum dilakukan secara merata dan transparan secara data oleh pihak LMK kini menjadi tantangan serius dalam rangka untuk menciptakan ekosistem musik yang adil bagi para pencipta lagu, penyanyi, dan pelaku usaha yang ditariki royalti.
Selama para pelaku usaha masih merasa royalti adalah sebuah beban dan bukanlah kewajiban, para musisi akan terus menjadi korban eksploitasi dari karya mereka sendiri.
(Basuki Rachmat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id