Supratman mengungkapkan bahwa selama ini terdapat beberapa LMK yang mendistribusikan royalti musik tanpa didukung data yang lengkap. Hal ini memicu ketidakpastian bagi para pemilik hak.
“Ada beberapa LMK yang tugasnya dahulu memungut royalti sekaligus mendistribusikannya, datanya tidak lengkap. Atas dasar kesepakatan sesuka-suka mereka, bagi aja, yang penting dananya habis,” kata Supratman Andi Agtas di Balairung Universitas Indonesia, Depok, pada Senin, 9 Februari 2026.
Penguatan Sistem Melalui LMKN
Menurut Supratman, praktik pembagian royalti yang asal-asalan tidak akan terjadi lagi berkat sistem baru yang telah dibangun. Ia juga memberikan instruksi tegas kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar lebih selektif dalam melakukan pembayaran.“Sekarang enggak mungkin bisa. Dengan sistem yang ada sekarang, enggak akan mungkin bisa. Saya minta ke teman-teman LMKN, jangan pernah bayar kalau datanya tidak lengkap yang diajukan oleh LMK,” ucap Supratman.
Untuk menghindari masalah serupa, pemerintah berencana merampingkan LMK yang saat ini berjumlah sekitar 17 lembaga. Jika rencana ini terwujud, jumlah LMK yang beroperasi secara resmi akan menyusut drastis.
“Nanti mungkin paling tinggi dua, dua atau tiga LMK yang akan kita akui. Jadi katakanlah pencipta, kemudian Pihak Terkait (Hak Terkait). Jadi, paling tiga LMK-nya,” jelas Supratman.
Pembagian Peran LMK dan LMKN
Dalam struktur yang direncanakan, LMK akan bertugas mendistribusikan royalti musik kepada para pencipta hingga pemegang hak terkait. Sementara itu, LMKN berperan sebagai lembaga yang mengumpulkan pembayaran royalti dari para pengguna.Namun, Supratman juga menyoroti fenomena banyaknya seniman yang enggan bergabung dengan LMK tertentu, yang selama ini menjadi kendala dalam proses distribusi royalti.
Kebijakan Baru bagi Seniman Independen
Sebagai solusi, pemerintah menyiapkan kebijakan agar seniman yang tidak terdaftar di LMK tetap bisa menerima hak mereka melalui LMKN. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada royalti yang tertahan hanya karena kendala keanggotaan.“Kalau mereka tidak terdaftar di LMK, kan tidak boleh dibayar. Karena banyak artis kita juga tidak mau bergabung ke LMK,” ungkap Supratman.
“Nah kebijakan yang akan kita ambil adalah, bagi mereka yang tidak mau bergabung di LMK, maka LMKN boleh membayarkan royaltinya sepanjang itu memang haknya,” lanjutnya.
Melalui langkah-langkah strategis ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia, baik dari sisi penerimaan maupun pendistribusiannya kepada para pemegang hak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News