Ari Bias (Instagram: @ari_bias)
Ari Bias (Instagram: @ari_bias)

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Agnez Mo di Kasus Royalti Melawan Ari Bias

Elang Riki Yanuar • 14 Agustus 2025 14:45
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh penyanyi Agnez Mo, sehingga membatalkan kewajiban membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar, kepada Ari Bias terkait dugaan pelanggaran hak cipta
 
Putusan ini diumumkan pada Senin, 11 Agustus 2025 oleh Majelis Hakim Agung yang dipimpin I Gusti Agung Sumanatha, dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati, dengan panitera pengganti Febri Widjayanto.
 
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Ari Bias, pencipta lagu, terhadap Agnez Mo. Ari Bias menilai Agnez Mo menggunakan lagu ciptaannya berjudul “Bilang Saja” dalam tiga konser yang digelar pada Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung, tanpa izin resmi.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negri Jakarta Pusat, memutuskan Agnez Mo harus membayar denda Rp 500 juta, untuk setiap konser tersebut, sehingga total denda yang harus dibayarkan adalah Rp 1,5 miliar.
 
baca juga: 
 

 
Namun, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Agnez Mo, dan menyatakan ia tidak terbukti melanggar hak cipta. Dengan demikian, kewajiban membayar denda Rp 1,5 miliar tersebut, dibatalkan, dan kasus ini selesai di tingkat kasasi.

Respons Ari Bias

Ari Bias, selaku pencipta lagu yang menggugat Agnez Mo terkait dugaan pelanggaran hak cipta, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi penyanyi tersebut. Dalam pernyataannya melalui unggahan di Instagram pribadinya @ari_bias, ia menegaskan bahwa ia menghormati sepenuhnya keputusan MA tersebut.
 
“Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," ujar Ari.
 
Ari Bias juga menekankan keyakinannya terhadap kehendak Tuhan dalam setiap proses hukum. Ia menambahkan, “Saya percaya, Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendakNya, dan rencanaNya pasti yang terbaik. Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini," lanjutnya. 
 
baca juga: 
 

 
Ari juga menyatakan, dirinya tidak akan melanjutkan kasus ini ke tahap Peninjauan Kembali (PK). Dengan demikian, kasus ini resmi selesai dan menutup polemik yang sempat ramai diperbincangkan publik.
 
“Seperti janji saya, tidak akan ada PK," tutup Ari.
 
(Dashyauly Hutauruk)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan