Agnes Monica (Foto: YouTube Deddy Corbuzier)
Agnes Monica (Foto: YouTube Deddy Corbuzier)

FESMI dan PAPPRI Ajukan Amicus Curiae ke MA Soal Kasus Hak Cipta Agnez Mo dan Ari Bias

Imanuel R Matatula • 19 Maret 2025 19:50
Jakarta: Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA), terkait sengketa hak cipta antara Agnez Monica dan Ari Bias.
 
Kedua organisasi ini menilai bahwa putusan Pengadilan Niaga perlu dikoreksi karena berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan ekosistem musik Indonesia.
 
“Agar Majelis Kasasi dalam perkara a quo mengadili sendiri perkara tersebut dan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat/Termohon Kasasi melawan Tergugat/Pemohon Gugatan dan Turut Tergugat,” tulis salah satu rekomendasi yang terdapat dalam Amicus Curiae tersebut

Dalam pengajuan Amicus Curiae ini, FESMI diwakili oleh Ikang Fawzi selaku Wakil Ketua Umum, sementara PAPPRI diwakili oleh Tony Wenas sebagai Ketua Umum.
 
Total ada 35 halaman yang dibawa dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt. Pst, yang sebelumnya telah diputuskan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang kini memasuki tahap kasasi di MA.
 
baca juga: Ahmad Dhani Ingatkan Kisruh Royalti Bukan Pertarungannya Lawan Agnez Mo

 
FESMI dan PAPPRI menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar membela Agnez Monica sebagai individu, tetapi lebih kepada menjaga keseimbangan hukum dalam industri musik.
 
"Ini bukan soal satu artis, tetapi soal ekosistem musik secara keseluruhan. Jika putusan Pengadilan Niaga ini menjadi preseden, maka sistem hukum hak cipta kita bisa menjadi kacau,” ucap Direktur Hukum FESMI, Panji Prasetyo, dalam keterangan resmi yang diterima Medcom.id, Rabu, 19 Maret 2025.
 
“Harus ada koreksi agar tetap dalam jalur yang sehat dan berorientasi pada kepentingan bersama," sambungnya.
 
Selain itu, Ketua Bidang Hukum DPP PAPPRI, Marcell Siahaan, mengatakan bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi seluruh pelaku industri musik.
 
"Kasus Agnez ini membuka mata kita tentang apa yang sebenarnya terjadi di dalam ekosistem kita, seolah menjadi momentum untuk kita kembali menentukan prioritas kita,” tutur Marcell.
 
Menurut Marcell prioritas saat ini adalah berekonsiliasi untuk bahu-membahu menjaga keseimbangan ekosistem industri musik agar tetap kondusif, produktif, dan tentunya bermartabat.
 
Jika putusan ini tidak dikaji ulang dan dibiarkan menjadi yurisprudensi, menurut FESMI dan PAPPRI hal ini dapat mengganggu sistem royalti yang selama ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
 
Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para musisi, pencipta lagu, produser, dan seluruh elemen dalam industri musik yang bergantung pada sistem distribusi royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari gugatan pencipta lagu "Bilang Saja," Ari Bias, terhadap Agnez. Lagu tersebut digunakan tanpa izin dalam tiga konser Agnez di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada Mei 2023 lalu.
 
baca juga: Kementerian Kebudayaan Bakal Kumpulkan Musisi Bahas Royalti

 
Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
 
Oleh karena itu, FESMI dan PAPPRI berharap agar Mahkamah Agung mempertimbangkan aspek yang lebih luas dalam putusan kasasi ini, untuk memastikan keadilan bagi seluruh ekosistem musik Indonesia.

Arti Amicus Curiae

Seperti dikutip dari hukumonline, amicus curiae adalah seseorang atau satu organisasi profesional, sebagai pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara, namun memiliki kepentingan atau kepedulian atas perkara itu, lalu memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis untuk membantu peradilan yang memeriksa dan memutus perkara tersebut.
 
Bisa karena sukarela dan prakarsa sendiri atau karena pengadilan memintanya. Namun sebagai catatan, keterlibatan pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan