Ahmad Dhani (Foto: YouTube/Metro TV)
Ahmad Dhani (Foto: YouTube/Metro TV)

Ahmad Dhani Yakin Ari Bias Menang Lawan Agnez Mo di Tingkat Kasasi

Rafi Alvirtyantoro • 14 April 2025 16:09
Jakarta: Musisi Ahmad Dhani meyakini bahwa pencipta lagu akan menang dalam perseteruan dengan para penyanyi.
 
"Kalau menurut saya itu ya, pencipta lagu pasti menang," tutur Ahmad Dhani, dikutip dari program Q&A di Metro TV, pada Senin, 14 April 2025.
 
Pentolan band Dewa 19 ini kembali membahas vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Agnez Mo oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 terkait pelanggaran hak cipta lagu "Bilang Saja" ciptaan Ari Bias.

“Agnez itu tidak bisa menunjukkan bukti bahwa dia sudah minta izin, juga tidak bisa menunjukkan bukti bahwa dia sudah membayar. Jadi ya secara sah dan meyakinkan diketuk vonis bersalah,” jelas Ahmad Dhani.
 

Diketahui bahwa Agnez Mo dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Pihak Agnez Mo sendiri telah menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut pada Februari lalu.
 
baca juga: 

 
Menanggapi langkah kasasi Agnez Mo, Ahmad Dhani menilai bahwa hal tersebut tidak akan mengubah materi hukum dalam kasus tersebut.
 
“Kalau kasasi kan cuma dicek penerapan hukumnya sudah benar atau tidak. Kalau yang materi hukum tidak akan bisa berubah,” ujar Ahmad Dhani.
 
Pada 10 Maret lalu, serikat pekerja penyanyi, Vibrasi Suara Indonesia (VISI), mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ahmad Dhani pun mengkritik pemahaman sebagian penyanyi terkait proses uji materiil di MK.
 
“Jadi kadang-kadang gini, penyanyi-penyanyi ini nggak ngerti kalau menguji ke MK, namanya kan Mahkamah Konstitusi. Itu kan menguji apakah pasal ini bertentangan dengan undang-undang dasar atau tidak sebagai konstitusi,” ucap Ahmad Dhani.
 
“Nah, sedangkan yang diuji ini adalah apakah penyanyi boleh minta izin. Eh, apakah penyanyi boleh tidak dapat izin untuk menyanyikannya,” lanjutnya.
 
Ia menekankan bahwa pasal yang menjadi sorotan, yaitu Pasal 9 UU Hak Cipta, secara jelas mewajibkan adanya izin untuk penggunaan komersial ciptaan. Hal itu pun tertuang dalam ayat (2) dalam pasal tersebut yang menyatakan, "Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta," dan ayat (3) yang berbunyi, "Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.”
 
Ahmad Dhani menilai pengajuan uji materiil ke MK itu bertentangan dengan pasal yang telah tertulis dalam UUD 1945, tepatnya Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang.
 
“Sementara di pasal 28H ayat 4. Kita baca aja, aku lupa tadi. Bahwa kepemilikan itu bahkan negara tidak bisa menggugat. Tidak bisa diambil seenaknya, sewenang-wenang, bahasanya begitu,” ujar Ahmad Dhani.
 
Sebagai pelaku industri musik sejak era 90-an, Ahmad Dhani merasa memiliki pemahaman yang lebih mendalam terkait isu ini. Ia menyayangkan sikap beberapa penyanyi yang menurutnya kurang berpengalaman tetapi bersuara tanpa pemahaman yang cukup.
 
“Jadi saya itu kan ngalamin semua dari tahun 90, 80, 2000 sampai sekarang ngalamin semua,” kata Ahmad Dhani.
 
Ia pun mengungkapkan kekesalannya terhadap pihak-pihak yang tidak mau berdiskusi tetapi aktif berbicara di media tanpa dasar yang kuat.
 
“Sementara mereka yang gak pernah ngalamin kok tiba-tiba ngomong-ngomong seenaknya. Ini yang saya kesel itu begitu. Diajak diskusi gak mau, diajak rembuk gak mau,” pungkas Ahmad Dhani.
 
“Tapi tiba-tiba ngomong di televisi, ngomong di media, senyeplos-nyeplosnya aja. Ya saya smash,” lanjutnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan