Agnes Mo. (Foto: Instagram/@agnezm)
Agnes Mo. (Foto: Instagram/@agnezm)

Komisi III DPR Duga Putusan Denda Agnez Mo Bermasalah, VISI Beri Dukungan

Elang Riki Yanuar • 21 Juni 2025 13:52
Jakarta: Kasus sengketa hak cipta antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias kini memasuki babak baru. Komisi III DPR RI menyoroti serius putusan hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez bersalah dan menjatuhkan denda Rp1,5 miliar karena menggunakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin.
 
Dalam postingan akun Instagram Vibrasi Suara Indonesia (VISI) merangkum hasil rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III DPR RI bersama sejumlah lembaga terkait, termasuk DJKI, Bawas MA, dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.
 
Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), serta Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Dalam rapat tersebut, terdapat tiga poin penting yang menjadi perhatian bersama.
 
baca juga: 


Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
 
Komisi III DPR menyampaikan bahwa mereka menemukan indikasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim dalam perkara Hak Cipta No. 92/2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang melibatkan Agnez Mo dan Ari Bias. Putusan hakim dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan dinilai merugikan para pelaku seni. 
 
“Putusan hakim dalam perkara Agnez Mo dan Ari Bias, diduga pemeriksaan & putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis @vibrasisuaraindonesia.
 
Dorongan Regulasi Jelas dari Mahkamah Agung
 
Komisi III juga mendorong Mahkamah Agung untuk segera menerbitkan surat edaran resmi yang menjadi panduan bagi para hakim dalam menangani perkara hak cipta. Tujuannya, agar tidak terjadi lagi interpretasi yang salah terhadap Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 yang bisa berdampak buruk pada dunia musik dan seni.
 
Edukasi Luas dari DJKI
 
Selain itu, DJKI Kemenkumham diminta untuk meningkatkan sosialisasi kepada pelaku industri kreatif terkait:
 
1. Cara mendapatkan lisensi penggunaan lagu,
 
2. Fungsi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional (LMKN),
 
3. Filosofi di balik Undang-Undang Hak Cipta.
 
Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya kasus serupa seperti yang dialami Agnez Mo dan Ari Bias. 
 
“Tujuannya: Hindari gugatan & ketidakpastian hukum seperti kasus seperti Agnez Mo dan Ari Bias,” terang akun VISI.

Kilas Balik Kasus Agnez Mo vs Ari Bias

Kasus ini berawal ketika Agnez Mo diduga menggunakan lagu “Bilang Saja” ciptaan Ari Bias tanpa izin dalam tiga konser di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada Mei 2023. Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez bersalah dan menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 miliar, yaitu Rp500 juta untuk tiap konser.
 
Menurut kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, penyanyi bertanggung jawab untuk mengurus izin penggunaan lagu, bukan event organizer. Putusan ini mengacu pada Pasal 113 UU Hak Cipta.
 
Pasca putusan ini, VISI sebagai perkumpulan penyanyi Tanah Air mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. VISI mempertanyakan legalitas tarif royalti performing rights yang selama ini ditetapkan oleh pihak selain LMKN dan pemerintah. Hal ini menunjukkan masih adanya ketidaksepahaman dalam sistem pengelolaan royalti di Indonesia.
 
VISI menekankan pentingnya langkah-langkah reformasi ini demi masa depan industri musik yang adil dan transparan. 
 
“Langkah ini penting agar: hak cipta dilindungi, industri musik berjalan adil, dan putusan hukum mencerminkan keadilan serta kepastian hukum. Kasus Agnez Mo dan Ari Bias jadi pengingat penting: tanpa pemahaman yang benar, hak pencipta bisa tergelincir di ruang sidang,” tambah mereka dalam unggahan yang sama.
 
(Nithania Septianingsih)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan