Ariel Noah (Foto: instagram)
Ariel Noah (Foto: instagram)

Ariel Tegaskan Tujuan VISI ke MK Bukan Soal Menang Kalah, tapi Kejelasan!

Medcom • 23 Juli 2025 16:18
Jakarta: Vokalis NOAH, Nazril Irham atau yang lebih akrab disapa Ariel, kembali menjadi sorotan. Namun kali ini, bukan karena lagu atau penampilannya di atas panggung, melainkan karena langkahnya bersama 28 musisi lainnya mengajukan uji materi terhadap UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi.
 
Namun uniknya, Ariel justru menyebut bahwa mereka tidak terlalu memikirkan apakah gugatan tersebut akan dikabulkan atau tidak. “Buat kami, bukan soal gugatan diterima atau tidak. Yang kami harapkan adalah adanya tafsir yang jelas atas UU Hak Cipta,” ujar Ariel saat ditemui usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.
 
Menurut Ariel, selama ini aturan mengenai pembayaran royalti masih sering multitafsir di lapangan. Akibatnya, para musisi baik penyanyi maupun pencipta lagu kerap kali terlibat konflik yang sebenarnya bisa dihindari jika saja penafsiran hukum lebih jelas.

“Waktu sidang ketiga itu, pemerintah, Presiden, dan DPR akhirnya bilang juga bahwa yang wajib bayar royalti ya penyelenggara, bukan penyanyi. Nah, itu sebetulnya yang kami perlu,” ungkap Ariel, menekankan bahwa langkah mereka murni demi keadilan dan kepastian hukum, bukan untuk membongkar aturan yang sudah ada.
 
 
baca juga: WAMI Mulai Tempuh Jalur Hukum Laporkan Pengguna Tak Bayar Royalti

 
Seperti diketahui, Ariel bersama sejumlah musisi menggugat tafsir Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini dipicu oleh banyaknya kasus di mana penyanyi atau band dituntut meski telah membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
 
Dalam sidang sebelumnya, anggota DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan bahwa jika royalti sudah dibayarkan melalui LMK atau LMKN, maka tidak ada lagi kewajiban meminta izin secara langsung kepada pencipta lagu. Hal ini sejalan dengan skema blanket license, di mana pencipta lagu memberi kuasa kepada lembaga tersebut untuk mengelola hak cipta secara kolektif.

Musisi Tak Lagi Ingin Berdebat

Bagi Ariel, yang terpenting saat ini adalah adanya kejelasan hukum agar musisi tak lagi saling bentrok karena tafsir yang berbeda. “Kami cuma minta sikap tegas dari pemerintah, mana yang benar. Karena kami ini lagi ‘berantem’ di bawah,” ujarnya, tak bisa menyembunyikan keprihatinan.
 
Ini adalah sidang kelima dari perkara bernomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dilayangkan Ariel dan kawan-kawan. Salah satu poin utama dalam permohonan mereka adalah agar penyanyi dapat membawakan lagu tanpa izin langsung dari pencipta, selama royalti telah dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.
 
Langkah Ariel ini menunjukkan bahwa perjuangan musisi tak hanya terjadi di atas panggung, tapi juga di ruang-ruang sidang demi ekosistem musik Indonesia yang lebih adil dan sehat.
 
(Adinda Vinka Annisa Putri)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan