Minola Sebayang selaku kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menceritakan bahwa pihak Vidi telah datang menemui kliennya. Kedatangan itu bertujuan untuk memberikan uang senilai Rp50 juta sebagai ganti rugi.
“Bang Keenan cerita ke kami, itu adalah uang ganti rugi atau apapun namanya untuk setiap konser yang dulu belum meminta izin dan juga untuk konser-konser selanjutnya,” jelas Minola Sebayang setelah sidang.
Namun uang itu pun ditolak oleh Keenan Nasution. Walaupun begitu, Minola Sebayang melihat itikad baik dari Vidi yang menunjukkan ada kewajiban yang tidak dilaksanakan selama ini.
“Sehingga akhirnya ada inisiatif. Cuma inisiatifnya itu masih belum dapat diterima oleh klien kami,” tuturnya.
baca juga: |
Setelah itu, pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melayangkan somasi kepada Vidi. Minola Sebayang mengatakan Vidi telah memberikan respons dan muncul pembicaraan mengenai biaya ganti rugi yang perlu dibayarkan.
“Karena memang sudah tidak ada lagi hal-hal yang perlu dibicarakan, memang pelanggaran itu ada. Karena kalau memang misalnya dianggap tidak ada pelanggaran, ngapain bicara ganti rugi,” katanya.
Meski begitu, besaran nilai ganti rugi yang kembali ditawarkan oleh pihak Vidi kembali ditolak oleh pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Padahal uang yang ditawarkan jauh lebih besar dari sebelumnya.
“Dulu kan puluhan juta. Ini sudah ditawarkan ratusan juta,” ungkap Minola Sebayang.
Alasan uang ratusan juta itu ditolak karena melihat durasi penggunaan lagu yang cukup panjang, sekitar 16 tahun. Apalagi mengingat nama Vidi yang melekat dengan lagu “Nuansa Bening.”
“Itulah yang membuat dia (Vidi) jadi orang yang seperti apa adanya hari ini. meskipun memang itu perjuangan dia dan rezeki dia,” ujar Minola Sebayang.
“Klien kami menganggap itu masih belum merupakan wujud yang sebenarnya dia menghargai (Keenan Nasution) sebagai pencipta,” tambahnya.
Minola Sebayang menyampaikan bahwa gugatan ini bukan untuk berdebat atas pelanggaran hak cipta, tetapi menentukan biaya ganti rugi atas hal tersebut terhadap lagu “Nuansa Bening.” Ia menyebut kedua belah pihak akan menerima apapun putusan pengadilan nantinya.
“Pasti pihak Vidi akan menganggap ini suatu keputusan harus dihargai dan dihormati. Dan klien kami juga beranggapan bahwa ini pasti sudah sesuai dengan rasa keadilan,” ucap Minola Sebayang.
Sementara itu, pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti berharap biaya ganti rugi yang diberikan bernilai miliaran rupiah. “Tidak sampai puluhan (miliar) yang penting patut lah. Karena kan ada dua pencipta di sini, yang sama-sama sudah tua. Sementara kan 16 tahun eksploitasinya. Saya kira wajar juga,” pungkas Minola Sebayang.
Sebelumnya, pihak Vidi terlihat absen dalam sidang perdana gugatan pelanggaran hak cipta lagu “Nuansa Bening.” Oleh karena itu, sidang ditunda selama tiga minggu dan kembali digelar pada 11 Juni 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News