Sebanyak 29 musisi ternama Tanah Air, termasuk Ariel NOAH dan Armand Maulana, melangkah ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan pengujian materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Gugatan ini dilatarbelakangi oleh ketentuan yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku seni pertunjukan, terutama terkait royalti hak pertunjukan atau performing rights.
Melalui postingan Instagram, Pasha menyampaikan bahwa perjuangan Ariel dan rekan-rekan sejawatnya adalah bentuk upaya positif untuk memperjuangkan kejelasan hukum dalam UU Hak Cipta.
baca juga: Ahmad Dhani Yakin Ari Bias Menang Lawan Agnez Mo di Tingkat Kasasi |
“Apa pun yang sedang diperjuangkan saudara kita Ariel cs di MK adalah bentuk upaya untuk memberikan pandangan hukum terhadap undang-undang ataupun pasal-pasal yang dianggap perlu ditinjau kembali,” tulis Pasha dalam unggahan di Instagram pribadinya @pashaungu_vm pada Jumat 25 April 2025.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menahan diri dari tindakan yang dapat memecah belah.
“Bagi kawan-kawan yang tidak sependapat, duduklah tenang, amati prosesnya, dan ambil posisi di barisan perjuangan masing-masing,” lanjutnya.
Lebih jauh, Pasha menekankan pentingnya menghargai pandangan orang lain tanpa perlu memonopoli kebenaran. Ia berharap langkah ini dapat membuktikan kepada publik bahwa insan seni adalah komunitas yang intelektual dan penuh dedikasi terhadap kebaikan bersama.
Dalam gugatan yang diajukan, para musisi menyoroti lima pasal dalam UU Hak Cipta yang dianggap problematik. Salah satu isu utama adalah keharusan meminta izin langsung kepada pencipta lagu untuk setiap pertunjukan komersial, meskipun royalti telah dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Hal ini, menurut para pemohon, tidak sesuai dengan praktik yang berjalan selama ini dan berpotensi menimbulkan kerugian serta kebingungan di kalangan pelaku seni.
Kasus yang menimpa Agnez Mo menjadi salah satu contoh nyata, di mana ia dijatuhi hukuman ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar karena dianggap tidak meminta izin langsung meskipun telah membayar royalti melalui LMK.
Para musisi berharap Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran yang lebih adil terhadap pasal-pasal tersebut.
Mereka meminta agar penggunaan karya dalam pertunjukan komersial cukup dengan membayar royalti melalui LMK tanpa perlu meminta izin langsung kepada pencipta lagu. Selain itu, mereka juga menolak penafsiran hukum yang dapat mempidanakan pelaku seni secara tidak proporsional.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk figur publik seperti Pasha Ungu, perjuangan ini menjadi momen penting bagi para pelaku industri kreatif dalam upaya menciptakan sistem hukum yang lebih jelas dan adil. Seperti yang disampaikan Pasha,
“Pada akhirnya, insya Allah yang kita ikhtiarkan adalah untuk kebaikan semua pihak,” tegasnya.
(Nithania Septianingsih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id