Gugatan secara resmi diajukan pada Jumat, 16 Mei 2025, dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 28 Mei 2025.
"Iya benar ada gugatan (di) PN Jakpus," kata Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan dan Budi, saat dikonfirmasi pada Selasa, 27 Mei 2025.
Menurut Minola, kliennya menggugat karena Vidi Aldiano telah membawakan lagu "Nuansa Bening" dalam puluhan pertunjukan komersial tanpa memperoleh izin resmi dari para pencipta lagu tersebut.
baca juga: |
"Beberapa kali bahkan mungkin ratusan kali, lagu itu digunakan dalam konser dan pertunjukan komersial. Ya, memang tidak ada izin dari penciptanya," jelas Minola.
Dalam berkas gugatan, tim hukum Keenan dan Budi mencantumkan bukti penggunaan lagu tanpa izin di 31 konser komersial.
"Hanya saja dalam gugatan kami, kami menampilkan 31 pertunjukan secara komersial di mana dalam pertunjukan tersebut lagu 'Nuansa Bening' dibawakan, tetapi tidak ada izin dari penciptanya," lanjut Minola.
Sebelum membawa perkara ke meja hijau, kedua belah pihak telah mencoba menyelesaikannya melalui jalur damai. Beberapa kali pertemuan dilakukan antara pihak Keenan dan perwakilan hukum Vidi Aldiano, namun tak mencapai kata sepakat.
"Sudah beberapa kali pertemuan, sudah beberapa kali perjumpaan antara kami dengan kuasa hukum Vidi, hanya saja belum ada persamaan. Nah, persamaan apa ini kan itu persamaan besarnya ganti rugi atau denda," ujar Minola.
Minola juga menyebut bahwa pihak Vidi sebenarnya tidak membantah adanya pelanggaran. Namun, ketidaksepakatan muncul pada nilai ganti rugi yang ditawarkan oleh pihak Vidi.
"Kalau soal pelanggarannya, tim hukum Vidi sudah mengakui ada pelanggaran. Tapi yang ditawarkan itu benar-benar tidak sesuai," tegas Minola.
Meski sudah membicarakan kemungkinan kompensasi, angka yang diajukan belum bisa diterima oleh Keenan dan Budi karena dianggap tidak mencerminkan nilai dari hak cipta yang dilanggar.
"Sebenarnya yang belum ada itu persamaan soal besarnya ganti rugi," tambahnya.
Saat ditanya tentang nominal yang diminta dalam gugatan, pihak Keenan dan Budi memilih merahasiakannya hingga proses persidangan dimulai.
“Nilainya ada, nanti akan dijelaskan tim kami saat sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tidak mungkin kami sampaikan sekarang,” kata Minola.
(Nithania Septianingsih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News