Tahun 2024, LMKN berhasil mengumpulkan royalti sebanyak Rp77.153.709.254. Jumlah ini merupakan pencapaian tertinggi sejak LMKN berdiri. Untuk tahun 2025, LMKN menarget menghimpun royalti sebesar Rp126.164.103.841 dari sejumlah LMK yang ada di Indonesia.
Agar memenuhi target itu, LMKN melakukan sejumlah strategi, khususnya yang berkaitan dengan teknologi. Mereka terus mengembangkan tata kelola royalti berbasis IT sehingga diharapkan dapat meminimalisir masalah kepercayaan yang terjadi di antara LMKN, LMK-LMK, Pengguna Komersial, dan para Pemilik Hak.
"LMKN berkomitmen penuh untuk menerapkan teknologi dalam proses penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti atas pemanfaatan lagu. Upaya ini dilakukan dengan bekerja sama dengan berbagai pihak yang mempunyai pengalaman dan mempunyai kemampuan di bidang teknologi," kata Ketua LMKN Dharma Oratmangun di Jakarta.
Dalam proses penghimpunan royalti kategori live event, LMKN coba melakukan pemutakhiran Sistem Lisensi Online Kategori Live Event ke versi 02 dengan memudahkan Pengguna Komersial dalam proses pendaftaran dan meningkatkan aspek transparansi kepada publik.
| baca juga: LMKN Sebut Empat Konser Dewa 19 Belum Bayar Royalti |
"Fitur partisipasi publik dari EO, artis, dan masyarakat lain untuk dapat memberikan informasi atas kegiatan yang sedang berlangsung di seluruh Indonesia. Terdapat fitur pengawasan yang ditujukan pemangku kepentingan yang berwenang yang ingin melihat pendapatan royalti dari kategori live event," paparnya.
Sementara dalam proses penghimpunan royalti kategori background music seperti hotel dan restoran, LMKN mengembangkan teknologi player khusus dengan fitur yang memungkinkan agar data penggunaan lagu yang digunakan dapat diterima secara langsung untuk keperluan distribusi yang transparan.
"LMKN juga berupaya untuk terus proaktif dalam bekerja sama dengan lembaga-lembaga dan asosiasi-asosiasi terkait didalam ekosistem musik termasuk pengguna komersial dari lagu dan atau musik agar memiliki kesadaran yang tinggi serta taat dalam melakukan kewajibannya membayar royalti public performing rights," papar Dharma.
Johnny William Maukar selaku Komisioner LMKN mengakui, tingkat kepatuhan kepatuhan bayar royalti di Indonesia sangat rendah. Padahal, peraturan yang ada sudah sangat komplit. Ternyata faktor utama karena penerapan sanksi yang membutuhkan biaya besar dan waktu sangat lama. Karena itulah, LMKN mengusulkan peradilan sederhana.
Hal ini disebut Johnny sebenarnya sejalan dengan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman: peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Asas ini tegas disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Sederhana mengandung arti pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif. Asas cepat, asas yang bersifat universal, berkaitan dengan waktu penyelesaian yang tidak berlarut-larut," tutup Johnny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News