Indro Warkop (Foto: Instagram)
Indro Warkop (Foto: Instagram)

Pandji Dipolisikan karena Materi Komedi, Indro Warkop Bilang Begini

Elang Riki Yanuar • 10 Januari 2026 20:24
Jakarta: Pelawak senior Indro Warkop memberikan tanggapannya atas pelaporan Pandji Pragiwaksono imbas acara komedi Mens Rea. Ia menyayangkan bagaimana beberapa kelompok masyarakat tak mampu menganggap materi Pandji sebagai gurauan belaka.
 
“Ya, disayangkan. Ini sebuah kemunduran cara berpikir. Itu saja, sih. Bagaimanapun juga, komedi itu (ekspresi),” jawab Indro kepada awak media di Jakarta Pusat.
 
“Logika sajalah. Kalau memang tidak terjadi, ngapain harus ada penolakan?” lanjutnya.

Di kesempatan yang sama, Indro mengenang masa kejayaan Warkop DKI di era Orde Baru, sekitar 1980–1990-an. Saat itu, menurutnya, tekanan datang langsung dari para pemegang kekuasaan.
Meskipun sering mendapatkan teguran dari pemerintah era Orde Baru, ia mengaku tidak pernah sampai dilaporkan oleh sesama warga atau ormas seperti yang dialami Pandji Pragiwaksono saat ini.
 
Aktor berusia 67 tahun itu kemudian menyoroti pergeseran bentuk tekanan di era sekarang. Ia mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap konflik antarmasyarakat yang tidak terjadi secara organik.
 
“Kalau zaman saya, tekanannya datang langsung dari penguasa. Sekarang, penguasa justru menggunakan orang lain untuk dibenturkan dengan kita. Ini yang harus diwaspadai,” ujarnya.
 
Bintang film Bidadari Surga itu turut menyampaikan harapannya. Ia mengingatkan masyarakat untuk mengedepankan citra Indonesia sebagai bangsa yang mampu menerima kritik lewat komedi. Menurut Indro, hal itu penting agar komedi tidak disalahpahami.
 
“Mari kita tempatkan komedi itu pada tempatnya. Kadang-kadang orang sekarang menjadi gak ngerti sebuah arti dari komedi. Kemudian, kita dianggap sama bangsa lain, 'Waduh. Primitif, ya, ternyata orang Indonesia', gitu," pungkasnya.
 
Pandji Pragiwaksono dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. 
 
Barang bukti yang dibawa adalah flashdisk berisi rekaman, kertas hasil cetak tangkapan layar atau screen capture, dan satu lembar dokumen surat rilis aksi.
 
Pelapor dalam hal ini Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Pelaporan tersebut dibuat lantaran menurutnya materi yang disampaikan Pandji Pragiwaksono membuat kegaduhan. 
 
Namun, pihak Pengurus Besar NU (PBNU) dan Muhammadiyah menyatakan bahwa pelapor bukan bagian dari mereka.
 
Sebagai informasi, Pandji Pragiwaksono menggelar pertunjukan komedi spesial bertajuk Mens Rea pada 30 Agustus 2025 di Indonesia Arena, Jakarta. Materi yang dibawakan Pandji sarat dengan sindiran terhadap iklim politik dan kondisi demokrasi di Indonesia.
 
Rekaman pertunjukan tersebut ditayangkan secara global melalui layanan streaming Netflix sejak 27 Desember 2025.
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan