Komisioner LMKN (Foto: medcom)
Komisioner LMKN (Foto: medcom)

LMKN Sebut Empat Konser Dewa 19 Belum Bayar Royalti

Elang Riki Yanuar • 20 Desember 2024 08:00
Jakarta: Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyampaikan beberapa pencapaian kinerja mereka selama tahun 2024. Mereka berhasil menghimpun royalti musik tahun 2024 sebanyak Rp68,1 miliar.
 
Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berhasil mengumpulkan Rp55,1 miliar. Dari Rp68,1 miliar, LMKN berhasil mengumpulkan royalti Rp12,5 miliar dari kategori live event atau konser musik.
 
LMKN pun memberikan apresiasi kepada penyelenggara dan promotor musik yang taat membayarkan royalti sepanjang tahun 2024. Namun, LMKN membeberkan masih ada 116 event yang belum membayarkan royalti, termasuk empat konser Dewa 19 di GBK, Manahan Solo, Jalak Harupat dan Pesta Rakyat 30 Tahun Dewa 19 Berkarya.

“Dulu saya enggak mau ngasih tahu siapa yang enggak bayar. Tapi sekarang, kalau perlu, dilakukan investigasi. Kenapa mereka enggak mau bayar? Datanya ada, lengkap, termasuk perhitungan royalti dari 116 event ini," kata Komisioner LMKN, Yessy Kurniawan.
 
baca juga: Ahmad Dhani Serang Balik LMKN soal Royalti: Pasti Ada Malingnya

 
"Dalam tata kelola ini, kami memisahkan secara jelas mana yang sudah bayar, mana yang menolak bayar, dan mana yang masuk ke litigasi. Kami berusaha menjalankan tugas ini dengan baik," lanjutnya.
 
Dari 116 event yang belum dibayar diperkirakan total royalti yang bisa diraih mencapai Rp6 miliar. Dalam tabel yang diperlihatkan kepada media menunjukkan, konser Dewa 19 diselenggarakan oleh dua promotor berbeda.
 
Dari Pesta Rakyat 30 Tahun Dewa 19 Berkarya jumlah royalti yang seharusnya dibayar berjumlah Rp293 juta, lalu konser Dewa 19 All Star di Stadion GBK mencapai Rp53 juta.
 
LMKN Sebut Empat Konser Dewa 19 Belum Bayar Royalti
LMKN beberkan daftar event yang belum bayar royalti di tahun 2024 (Foto: medcom/elang)
 
Yessy tak tahu apakah penyelenggara konser Dewa 19 memutuskan membayarkan royalti secara langsung kepada pencipta langsung atau tidak. Namun, dia menegaskan, royalti musik hanya bisa dihimpun lembaga manajemen kolektif (LMK).
 
"Silakan tanya ke event organizer (EO)-nya kenapa tidak bayar? Kami sendiri tidak tahu pasti, tapi alot sekali. Tidak bisa langsung dilitigasikan karena biayanya besar, sementara biaya operasional kami terbatas," ucap Yessy.
 
Ahmad Dhani bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) sejak beberapa tahun terakhir memang mengusulkan agar penyelenggara konser membayar royalti langsung kepada para pencipta lagu atau direct licensing. Akan tetapi, LMKN menyebut sistem direct licensing belum diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
 
baca juga: Bawakan Lagu Ahmad Dhani Wajib Izin ke AKSI: Kalau Tidak, Dilaporkan ke Polisi!

 
Ketua LMKN Dharma Oratmangun berharap musisi di Indonesia mau duduk bersama dan bersatu demi makin membaiknya ekosistem musik. Dia juga memastikan LMKN selalu berusaha memperbaiki diri dan memperjuangkan nasib para musisi di Indonesia.
 
"LMKN membuka kerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung perbaikan mekanisme sistem collecting hingga distribusi. Kami kerja dengan sungguh-sungguh. Kami LMKN pastikan seluruh royalti yang dikumpulkan bisa dipertanggungjawabkan dengan auditor yang bisa dipertanggungjawabkan dan didistribusikan melalui lmk masing-masing," ujar Dharma.
 
LMKN dalam kesempatan sama menandatangani PKS dengan LPP Televisi Republik Indonesia yang selama ini telah secara konsisten membayar royalti setiap tahun.
 
Mereka juga memberikan penghargaan kepada perusahaan Pengguna Lagu yang komit memenuhi kewajiban bayar royalti atas penggunaan lagu di tempat usahanya seperti PT Surya Citra Media, NAV Family Karaoke, Matahari Departemen Store, Union Group, PT Ruang Antara Suara (special Sheila on 7), PK Entertainment (konser musik).
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan