LMKN sebelumnya menegaskan jika penyanyi atau penyelenggara tidak memerlukan izin dari pencipta lagu jika hendak tampil. Pihak penyelenggara cukup memastikan mereka membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tempat pencipta lagu yang akan dibawakan bernaung.
Namun, Ahmad Dhani dan musisi yang tergabung dalam AKSI menegaskan, para EO tetap wajib meminta izin mereka jika ada penyanyi membawakan lagu milik musisi yang tergabung di AKSI. Selain Ahmad Dhani, sejumlah komposer yang tergabung dalam AKSI yakni, Badai eks Kerispatih, Piyu Padi, Posan Tobing, Ari Bias, Pika Iskandar, Rieka Roslan, Anji Manji, Bemby Noor dan lainnya.
"Kita akan memberikan surat somasi kepada semua EO di Indonesia yang melakukan kegiatan konser dengan menggunakan lagu-lagu dari anggota kami, komposer AKSI, tanpa izin. Akan kami laporkan ke polisi langsung semua," kata Ahmad Dhani sebagai Dewan Pembina AKSI.
Pentolan band Dewa 19 menegaskan, sikapnya yang bakal menempuh jalur hukum tidak main-main. Dia kembali menegaskan jika masih ada pihak EO yang tidak meminta izin terlebih dahulu, AKSI bakal menempuh jalur hukum.
"Terutama EO-EO yang kenal dengan saya, pasti mereka tahu saya serius. Pokoknya semua EO yang menampilkan lagu dari komposer yang sudah bergabung dan melakukan pakta integritas dengan AKSI, mereka semua harus minta izin ke AKSI," ujar Dhani.
baca juga: LMKN: Penyanyi Tak Perlu Minta Izin Pencipta Lagu, Asal Bayar Royalti |
"Kalau tidak ada surat izin dari AKSI, kita akan laporkan ke polisi. Terutama surat izin dari komposer yang tergabung di AKSI. Kita akan laporkan ke polisi, kalau perlu kita bawa polisi ke konsernya, kita ringkus semuanya, EO dan penyanyi," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisioner LMKN Johnny Maukar menyebut, tak perlu bagi seorang penyanyi untuk meminta izin membawakan lagu kepada penciptanya. Asal, ada pembayaran royalti dari pihak promotor yang menggelar acara.
“Penyanyi menyanyikan lagu tidak perlu meminta izin, tapi bayar royalti. Siapa yang bayar? Ya yang menyuruh dia menyanyi (promotor atau penyelenggara acara) yang mendapat keuntungan dari situ. Terus penyelenggara konsernya itu dilindungi juga. Waktu Anda menyelenggarakan konser tidak perlu meminta izin, asal Anda membayar royalti," kata Johnny Maukar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News