Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berbicara soal royalti lagu para musisi. Komisioner LMKN Johnny Maukar menyebut, tak perlu bagi seorang penyanyi untuk meminta izin membawakan lagu kepada penciptanya. Asal, ada pembayaran royalti dari pihak promotor yang menggelar acara.
“Penyanyi menyanyikan lagu tidak perlu meminta izin, tapi bayar royalti. Siapa yang bayar? Ya yang menyuruh dia menyanyi (promotor atau penyelenggara acara) yang mendapat keuntungan dari situ," tegas Johnny Maukar di Jakarta.
“Terus penyelenggara konsernya itu dilindungi juga. Waktu Anda menyelenggarakan konser tidak perlu meminta izin, asal Anda membayar royalti," lanjutnya.
baca juga: Dilarang Nyanyikan Lagu 'Mungkinkah', Andre Taulany: Saya Bukan Maling! |
Johnny Maukar menjelaskan pembayaran royalti tersebut nantinya harus diberikan kepada pencipta lagu. Karena, hal tersebut harus sesuai Undang-Undang.
“Dikasih kepada si pencipta. Jadi, si pencipta itu akan mendapatkan haknya, tapi melalui mekanisme yang diatur UU," ujarnya.
Johnny juga menyarankan kepada musisi atau penampil untuk selalu memastikan pihak penyelenggara membayarkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Sehingga para pencipta lagu juga bisa benar-benar mendapatkan haknya.
“Jadi penyanyinya harus memastikan promotornya bayar royalti. Jadi bayangkan kalau semua penyanyi itu mensyaratkan 'yuk pakai saya nyanyi, saya baru mau kalau royalti dibayarkan kalau tidak saya tidak naik panggung'. Dengan demikian semua promotor mau enggak mau harus bayar, kan begitu," kata Johnny.
"Tapi penyanyi-penyanyi ini ada penyanyi yang merangkap pencipta, waktu sebagai pencipta ribut ribut ribut, tapi waktu menyanyi tidak mau menyuruh promotor bayar. Tidak dapat royalti berarti promotornya tidak mau bayar. Jadi seharusnya adalah mari kita bersama-sama pencipta lagu, penyanyi, pemusik itu bersama-sama memperjuangkan haknya untuk menekan mem-pressure penyelenggara event membayarkan royalti," tutupnya.
(Syarief Muhammad Syafiq)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News