Ilustrasi (Foto: Edward Meyer via Pexels)
Ilustrasi (Foto: Edward Meyer via Pexels)

Memutar Musik di Ruang Publik termasuk di Kafe Harus Bayar Royalti

Agustinus Shindu Alpito • 30 Juli 2025 12:19
Jakarta: Polemik yang terjadi akhir-akhir ini mengenai isu pembayaran royalti dan hak cipta kepada para musisi oleh pemilik kafe kian memanas. Isu ini menjadi sorotan warganet, terutama setelah sejumlah pelaku usaha menyuarakan keberatan mereka. Muncul pro dan kontra dari para pemilik tempat usaha, sebagian merasa terbebani, sementara sebagian lainnya mendukung sebagai bentuk penghargaan terhadap karya musisi.
 
Imbas dari hal ini, fenomena unik terjadi di sejumlah restoran dan kafe di wilayah Jabodetabek. Alih-alih memutar lagu-lagu populer sebagai latar suasana, banyak pelaku usaha kini menggantinya dengan suara alam seperti kicauan burung, suara ombak, hingga gemericik air. Langkah ini bukan tanpa alasan. Maraknya razia terhadap pelanggaran hak cipta musik mendorong para pemilik tempat usaha untuk mengambil jalan aman, menghentikan pemutaran lagu berlisensi sama sekali.
 
Situasi ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, terutama warganet di media sosial. Tak sedikit yang menyayangkan perubahan ini, menganggapnya sebagai bentuk kemunduran dalam pengalaman pelanggan. Beberapa bahkan menyindir keras aturan yang dianggap terlalu ketat.

“Dengerin lagu Indo di headset aja jadi takut, nanti dicek HP-nya, disuruh bayar royalti,” tulis salah satu komentar satire yang ramai dibagikan.
 
Baca juga: Melihat Hak Cipta dalam Konteks Musik Hari Ini

Asal Muasal Naiknya Isu Pembayaran Hak Cipta Lagu Di Restoran
 
Isu ini mencuat ke permukaan setelah publik menyoroti kasus yang menimpa salah satu gerai Mie Gacoan di Bali. Gerai yang dikelola oleh PT Mitra Bali Sukses tersebut diduga memutar lagu-lagu berlisensi tanpa izin. Direktur perusahaan, I Gusti Ayu Sasih Ira, bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
 
Pelanggaran tersebut terjadi karena musik yang diputar tidak dilengkapi dengan lisensi resmi sejak tahun 2022. Dalam hukum hak cipta, ini tergolong pelanggaran atas hak ekonomi pencipta, terutama dalam bentuk performing rights, yakni hak untuk mempertunjukkan atau memperdengarkan karya secara publik.
 
Performing rights ini berlaku di berbagai ruang publik termasuk restoran, kafe, hotel, toko ritel, dan pusat perbelanjaan yang menggunakan musik sebagai bagian dari suasana komersial mereka.
 
Kenapa Restoran Wajib Membayar Royalti Musik?
 
Secara hukum, musik termasuk dalam kategori kekayaan intelektual yang dilindungi oleh negara. Lagu, sebagai hasil cipta, tidak bisa digunakan sembarangan untuk kepentingan komersial. Bila sebuah usaha memutar lagu di ruang publik sebagai bagian dari layanan mereka, maka itu dianggap sebagai pemanfaatan ekonomi atas karya tersebut.
 
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Regulasi ini secara tegas menyebutkan bahwa setiap penggunaan musik di tempat usaha wajib melalui proses perizinan dan pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta.
 
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Agung Damar Sasongko, juga menjelaskan bahwa pembayaran royalti ini tidak bisa digantikan hanya dengan langganan platform digital seperti Spotify, Apple Music, YouTube Premium, dan sejenisnya. Hal tersebut karena lisensi yang diberikan oleh platform streaming hanya berlaku untuk konsumsi pribadi, bukan untuk digunakan dalam konteks komersial di ruang publik.
 
Baca juga: Tampil Impresif di Jepang, Band Jatinangor The Panturas Banjir Pujian

Minimnya Sosialisasi Jadi Tantangan
 
Di tengah ramainya pemberitaan, satu hal yang juga mencuat adalah kurangnya pemahaman di kalangan pelaku usaha. Banyak dari mereka mengaku belum mendapatkan informasi yang memadai terkait prosedur pembayaran royalti. Bahkan, sebagian besar tidak menyadari bahwa tindakan memutar lagu di kafe tanpa lisensi bisa masuk kategori pidana.
 
Situasi ini menunjukkan bahwa edukasi seputar hak cipta dan royalti musik masih belum merata. Sosialisasi yang kurang optimal membuat banyak pelaku usaha merasa “dijebak” oleh aturan yang belum sepenuhnya dipahami.
 
WAMI Berikan Edukasi, Tegaskan Musik adalah Aset Bernilai
 
Sebagai salah satu lembaga manajemen kolektif resmi di Indonesia, Wahana Musik Indonesia (WAMI) turut angkat suara. Dalam unggahan resminya di media sosial, WAMI menegaskan bahwa membayar royalti bukan semata-mata urusan legalitas, tetapi juga bentuk apresiasi terhadap para pencipta lagu dan musisi.
 
WAMI sendiri sebagai salah satu pihak yang mengelola royalti dari performing rights. Termasuk untuk pemutaran musik di ruang publik seperti restoran dan kafe.
 
“Kami paham, ini mungkin terasa membingungkan atau bahkan membebani di awal. Tapi coba bayangkan, kalau kamu juga adalah seorang pencipta lagu.” tulis WAMI dalam edukasi publiknya.
 
Memutar Musik di Ruang Publik termasuk di Kafe Harus Bayar Royalti
(Unggahan WAMI di Instagram terkait royalti di ruang publik)
 
WAMI menjelaskan bahwa ada dua jenis hak dalam musik yaitu, hak cipta (milik komposer dan penulis lirik) dan hak terkait (milik penyanyi dan produser). Keduanya berhak atas kompensasi ketika lagu digunakan secara publik untuk kepentingan komersial. Pembayaran royalti ini dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau melalui LMK terkait, seperti WAMI, yang memiliki kerja sama lintas negara.
 
Polemik ini menjadi sinyal bahwa industri kreatif Indonesia masih membutuhkan edukasi berkelanjutan tentang pentingnya hak kekayaan intelektual. Di sisi lain, pemerintah dan lembaga terkait juga ditantang untuk memperkuat sosialisasi dan memberikan panduan yang mudah dipahami bagi pelaku usaha.
 
Sampai saat ini, pilihan ada di tangan masing-masing pengusaha: tetap ingin memberikan pengalaman terbaik bagi pelanggan lewat musik atau menggantinya dengan alternatif lain yang tidak tersandung pasal.
 
(Cony Brilliana)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan