Ilustrasi
Ilustrasi

Seri Paham Royalti

Melihat Hak Cipta dalam Konteks Musik Hari Ini

Medcom • 22 Mei 2025 15:45
Dewasa ini, hak cipta memegang peranan penting dalam ekosistem industri musik, dimana adalah penting bagi pencipta lagu untuk mendapatkan manfaat dari setiap karya yang diciptakan. Hal ini akan menimbulkan keberlangsungan dalam industri dengan terus munculnya karya-karya baru, yang dapat kita semua nikmati. Memahami hak cipta secara utuh berarti memahami dan menghargai setiap upaya yang dilakukan oleh pencipta lagu dalam menciptakan sebuah karya yang sehari-harinya kita dengarkan.
 
Industri musik Indonesia sudah berjalan selama lebih dari 50 tahun dan telah berkembang sedemikian rupa hingga saat ini. Begitu juga dengan perkembangan zaman yang telah memasuki era teknologi informasi membuat perilaku konsumen dalam menikmati musik pun turut berkembang dan berubah. Kemajuan teknologi informasi tersebut telah membuat industri musik sudah beralih fokus dari penjualan fisik seperti vinyl, kaset, CD, DVD, menuju penjualan digital seperti ring back tone, full track download, streaming di berbagai platform penyedia layanan musik, dimana akses ke hampir semua musik yang diinginkan dapat didapatkan dan dinikmati dalam waktu yang sangat singkat dan cara yang mudah.
 
Baca juga: Ini Perbedaan Label Rekaman, Music Publisher, Agregator, dan Publisis

Perubahan perilaku penikmat musik ini didorong oleh adanya disrupsi teknologi. Dalam studi dari Irfan Aulia bertajuk "Streaming Service Study" yang dipaparkan dalam Asia Pacific Music Creators Alliance 2023 mengungkapkan ada dua jenis disrupsi, yaitu Digital Disruption 1.0 (Unit Basis - Download) dan Digital Disruption 2.0 (Access Basis - Subscription) seperti yang tergambar dalam ilustrasi berikut ini. 
 
Melihat Hak Cipta dalam Konteks Musik Hari Ini

Pada Fase Digital Disruption 1.0, konsumsi musik beralih dari format fisik ke digital dengan konsep pembelian unit melalui unduhan. 
 
Pada awalnya, musik dikonsumsi melalui perangkat audio dari media fisik, dari piringan hitam, kaset dan CD. Munculnya perangkat digital baru seperti mp3 player dan iPod mendisrupsi cara mendengarkan musik dengan memungkinkan pengguna mengunduh musik secara digital. 
 
Di fase ini, pengguna membeli dan mengunduh lagu secara satuan (unit basis), sehingga file musik menjadi milik pribadi dan dapat diputar kapan saja tanpa koneksi internet. 
 
Di Fase Digital Disruption 2.0, konsep kepemilikan musik bergeser ke akses berbasis langganan. Musik disimpan dalam songs library yang terhubung dengan layanan cloud. Melalui ponsel pintar atau perangkat digital lainnya, pengguna mengakses musik secara streaming tanpa perlu mengunduh. Ketimbang membeli lagu satu per satu, pengguna berlangganan layanan streaming untuk bisa menikmati akses tanpa batas ke jutaan lagu. 
 
Dengan adanya disrupsi ini, pencipta lagu menghadapi tantangan dalam monetisasi karya cipta karena pendapatan yang bergeser dari pembelian langsung menjadi pembagian royalti langsung dari langganan streaming. Salah satunya adalah kelengkapan dan akurasi metadata atau informasi atas lagu yang sesuai dengan standar industri.
 
Lalu apa yang bisa dilakukan pencipta lagu agar pencipta lagu mendapatkan hak dari ciptaan mereka dalam layanan-layanan musik digital? 
 
Hal terpenting yang perlu dilakukan sebagai pencipta atau artis untuk mendapatkan hak atas penggunaan lagunya adalah dengan mendaftarkannya dengan informasi yang lengkap dan benar. Untuk itu pencipta lagu perlu memahami beberapa hal terlebih dahulu.
 
Pertama, sepakati pembagian lagu (splits) jika anda menulis lagu dengan penulis lain. Kedua, bergabunglah dengan lembaga pengelola hak cipta seperti Massive Music Entertainment, idealnya sebelum lagu dirilis. Ketiga, pastikan pendaftaran tersebut mencakup tidak hanya judul lagu, lampiran lirik, nama panggung, tapi juga presentasi splits yang sudah disepakati, serta apabila ada nomor IPI (Interest Party Information) dan nomor ISRC (International Standard Recording Code). Semua ini bisa dilakukan dengan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan music publisher seperti Massive Music Entertainment agar seluruh hal yang berkaitan dengan hak ekonomi pencipta lagu dapat dikelola secara baik dan tepat.
 
Baca juga: Peran dan Fungsi Music Publisher, Bagian Penting Ekosistem Industri Musik yang Mengelola Hak Cipta Lagu

Dengan mendaftarkan diri beserta seluruh informasi mengenai hak cipta kepada music publisher, maka pencipta lagu dapat memastikan bahwa karya-karya yang diciptakan dapat memberikan manfaat ekonomi. Dengan demikian, pencipta lagu bisa fokus pada hal yang paling dasar dan menyenangkan, yaitu berkreasi dalam menciptakan lagu.
 
Ikuti terus seri artikel "Paham Royalti" di Medcom.id. Melalui seri artikel ini, Massive Music dan Medcom akan membahas lebih dalam tentang hak cipta secara utuh, mulai dari definisi hak cipta itu sendiri, siapa saja aktor-aktornya, sampai bagaimana cara dan aturan komersialisasinya. Tentu saja dengan harapan bahwa industri hak cipta bisa terus dihargai dan berkembang melampaui batas waktu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan