Pelantikan ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner sebelumnya, sesuai amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025) yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Baca juga: Sutradara Jumbo Sindir Film Animasi Merah Putih: One For All yang Dianggap Asal Jadi |
Tuntutan Transparansi dan Keadilan untuk Pemilik Hak
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan royalti. Ia meminta komisioner baru untuk memastikan setiap rupiah yang dikumpulkan dan didistribusikan dapat dipertanggungjawabkan.
"Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan," tegas Razilu, dikutip dari laman dgip.go.id pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Untuk mencapai hal tersebut, LMKN baru didorong untuk segera menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, serta mempercepat proses distribusi. Selain itu, mereka juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penarikan royalti dari para pengguna komersial dan menjalin kerja sama erat dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta pelaku industri.
Pertumbuhan Distribusi Royalti dan Komitmen Komisioner Baru
Melansir laman dgip.go.id, data distribusi royalti LMKN menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun:
Tahun 2022: Rp 27.807.947.382
Tahun 2023: Rp 40.794.507.584
Tahun 2024: Rp 54.243.955.894
Meskipun demikian, Kemenkumham tetap memperkuat regulasi dan pengawasan untuk memastikan pengelolaan royalti menjadi lebih adil.
Dedy Kurniadi, salah satu perwakilan Komisioner LMKN periode 2025–2028, menyampaikan komitmennya untuk mengedepankan mediasi dalam penyelesaian masalah. Ia meminta waktu untuk menyusun struktur, melakukan evaluasi, serta berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan.
"Pada prinsipnya kami akan mengedepankan penarikan royalti secara damai karena siapa yang tidak sayang pada para pencipta dan pemilik hak terkait kita," ujar Dedy.
Ia juga menambahkan bahwa LMKN akan meningkatkan kesadaran publik tentang royalti dan memperbaiki sistem penarikan dan pendistribusiannya.
Namun di antara sepuluh anggota Komisioner LMKN periode 2025–2028, ada dua nama yang tidak asing bagi Sobat Medcom. Salah satunya adalah penyanyi dan musisi Marcell Siahaan, yang dikenal atas lagu hitsnya, termasuk "Takkan Terganti," "Jangan Pernah Berubah," dan "Peri Cintaku."
Kemudian, ada seorang musisi yang berperan sebagai pemain bass dari grup band Ungu, yaitu Makki Omar, atau yang dikenal dengan Makki Ungu. Ia bersama Ungu telah melahirkan sejumlah lagu-lagu populer, termasuk "Bila Tiba," "Demi Waktu," dan "Bismillah Cinta."
Baca juga: Nadin Amizah Resmi Menikah dengan Faishal Tanjung! |
Berikut adalah nama-nama anggota komisioner LMKN yang baru dilantik periode 2025–2028:
A. Komisioner LMKN Pencipta:
- Andi Muhanan Tambolututu
- M. Noor Korompot
- Dedy Kurniadi
- Makki Omar
- Aji M. Mirza Ferdinand
B. Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait:
- Wiliam
- Ahmad Ali Fahmi
- Suyud Margono
- Jusak Irwan Setiono
- Marcell Siahaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id