Betrand Peto (Foto: Instagram/betrandpetoputraonsu)
Betrand Peto (Foto: Instagram/betrandpetoputraonsu)

Ruben Onsu Siapkan Langkah Hukum Jika Betrand Peto Terbukti Difitnah

Basuki Rachmat • 15 September 2026 19:41
Ringkasnya gini..
  • Ruben Onsu mempertimbangkan langkah hukum balik jika tuduhan terhadap Betrand Peto terbukti fitnah.
  • Ruben turun langsung mengumpulkan informasi dari saksi dan karyawan di lokasi kejadian.
  • Kuasa hukum meminta publik tidak buru-buru mengambil kesimpulan dan menghormati proses hukum.
Jakarta: Presenter Ruben Onsu bersiap mengambil langkah hukum terkait tudingan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dialamatkan kepada putra angkatnya, Betrand Peto.

Sebelumnya, Betrand dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial ANW. Peristiwa tersebut disebut terjadi di sebuah kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 12 September 2026.

Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben menegaskan tidak akan tinggal diam apabila tudingan terhadap Betrand nantinya terbukti tidak berdasar atau mengarah pada dugaan fitnah.

"Tapi tidak menutup kemungkinan sebagai orang tua yang anaknya mungkin difitnah, yang anaknya mungkin dikriminalisasi, bisa mengambil upaya hukum balik," tegas Minola Sebayang, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Selasa, 15 September 2026.

"Ini dari sisi orang tua. Kalau dari sisi Onyonya, nanti kita serahkan kepada kuasa hukumnya untuk mengambil sikap dan manajemennya," lanjutnya.


Ruben Onsu Cari Kesaksian di Lokasi Kejadian

Minola mengatakan Ruben juga telah turun langsung untuk mencari informasi dan meminta kesaksian dari sejumlah pihak yang berada di lokasi ketika dugaan peristiwa tersebut terjadi.

Menurutnya, Ruben telah berbicara dengan sejumlah teman Betrand yang berada di lokasi, termasuk pekerja kelab malam yang dinilai mengetahui situasi pada saat kejadian.

"Ruben juga sudah bicara dengan beberapa pihak teman-temannya Onyo yang ada pada waktu kejadian tersebut dan juga petugas-petugas yang ada di tempat itu, server yang ada di tempat kejadian," tutur Minola.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan informasi pembanding sekaligus memastikan fakta yang sebenarnya terjadi. Minola menyebut Ruben tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila tudingan tersebut nantinya dinilai sebagai laporan palsu atau upaya untuk merusak nama baik Betrand.

"Itu tentu tidak menutup kemungkinan karena Ruben juga akan mengambil sikap upaya hukum jika memang ada laporan palsu, ada proses upaya untuk mengkriminalisasi nama baiknya Onyo, yang tentu ketika nama baik Onyo ini dirusak, itu pasti akan selalu berkaitan dengan nama baik Ruben," terangnya.
   

Kuasa Hukum Minta Publik Tunggu Proses Hukum

Meski demikian, Minola meminta semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait laporan tersebut. Ia menilai dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pengumpulan alat bukti.

​"Untuk sementara ini kita menyimpulkan dugaan tindak pidana itu masih belum dapat diyakini kebenarannya dan faktanya. Kita memberikan waktu dan kesempatan kepada pihak kepolisian melakukan proses penyelidikan, proses penyidikan, dan mengumpulkan bukti-bukti, sehingga akhirnya baru kita bisa mendapatkan satu fakta yang mungkin lebih sedikit terang-benderang," ungkap Minola.

Minola juga mengingatkan bahwa status hukum seseorang tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan orang tersebut bersalah. Menurutnya, penentuan bersalah atau tidak harus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Untuk menyatakan seorang itu bersalah, tidak bisa hanya status tersangka saja, tapi juga harus ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap," pungkasnya.
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA