Adly Fairuz (Foto: Instagram @adlyfairuz)
Adly Fairuz (Foto: Instagram @adlyfairuz)

Adly Fairuz Kembali Mangkir dari Sidang Gugatan Dugaan Penipuan Tes Masuk Akpol

Elang Riki Yanuar • 16 Januari 2026 15:22
Jakarta: Kasus gugatan wanprestasi dana kelulusan tes masuk Akademi Polisi (Akpol) yang menjerat Adly Fairuz kembali berlanjut. Pesinetron tersebut dikabarkan mangkir saat sidang pemanggilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
 
Ketidakhadiran Adly dikonfirmasi oleh pihak penggugat, Farly Lumopa, lewat pesan singkat kepada Medcom, Jumat (16/1). Sidang hari Kamis hanya dihadiri oleh pelapor serta para kuasa hukumnya: Maman Ade Rukiman, Meisa Daryanti, Muhammad Faizal Ananda, Cynthia Olivia, dan Aris Rahmadan.
 
"Ya, betul (Adly Fairuz) tidak datang," kata Farly Lumopa.

Meisa Daryanti menjelaskan proses sidang kedua beragendakan pemanggilan pihak tersebut. Ia juga mengonfirmasi ketidakhadiran Adly dan para tergugat yang sudah ditunggu oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
“Kalo untuk proses persidangan kemarin, majelis hakim masih menunggu kehadiran para tergugat. Adly Fairuz sebagai Tergugat 2. Sampai kemarin, Adly Fairuz maupun Kuasa Hukumnya tidak hadir tapi hanya memberi statement ke media-media tanpa menunjukkan Surat Kuasa & menghadiri persidangan,” jelas Meisa kepada Medcom.
 
Kuasa hukum tersebut juga memberi kabar bahwa sidang pemanggilan kedua akan dilaksanakan dua pekan kemudian, tepatnya pada Kamis, 29 Januari 2026. Sebelumnya, pihak penggugat mengaku bahwa Adly tak melakukan kontak sama sekali dengan mereka selama laporan terus bergulir.
 
“Ya mudah-mudahan, sih. Ya, mudah-mudahan di persidangan selanjutnya. Mungkin ada perwakilan, ada itikad baiknya untuk menghadiri sidang. Yang penting hadir aja, berarti kan ada itikad baiknya walaupun dia tidak mau menemui kami," ujarnya.
 
Perkara ini bermula ketika pihak korban menggugat kerugian sekitar Rp5 miliar kepada Adly Fairuz atas wanprestasi atau ingkar janji pengembalian dana kelulusan ujian masuk Akademi Polisi (Akpol). 
 
Korban mengaku berangsur-angsur membayar uang kelulusan kepada seseorang bernama Jenderal Ahmad dengan total Rp3,65 miliar selama dua tahun. Ternyata, sosok Jenderal Ahmad itu adalah Adly Fairuz sehingga korban merasa tertipu.
 
Tak lagi percaya dengan sumpah Adly Fairuz, pihak korban memintanya untuk menandatangani janji pengembalian di atas surat resmi. Mereka menetapkan tanggal cicilan pengembalian dana mulai dari bulan Mei hingga selambat-lambatnya 15 September 2025.
Adly pun hanya membayar sebesar Rp500 juta kepada para penggugat. Pihak Adly pun memberikan klarifikasi bahwa jumlah yang dikembalikan sudah jauh lebih besar dibandingkan bayaran profesional yang diterima kliennya, yaitu Rp300 juta.
 
Saat ini, proses persidangan perdata telah berjalan sebanyak dua kali, yaitu sidang pemeriksaan kelengkapan dokumen pada 8 Januari serta sidang pemanggilan pertama pada 15 Januari.
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan