Kuasa hukum korban menuding Adly terus mengumbar janji palsu terkait pengembalian uang senilai Rp5 miliar. Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, ketika ditemui tim Medcom.id di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1) sore. Awalnya, pesinetron tersebut sudah menandatangani perjanjian pengembalian dana kepada Abdul Hadi selaku korban.
Tertulis bahwa Adly wajib mengembalikan seluruh dana awal senilai Rp3,65 miliar paling lambat 15 September 2025, dengan skema cicilan Rp500 juta per bulan. Namun, Farly mengungkap Adly baru melakukan satu kali pembayaran pada bulan Mei.
Meski tidak lagi mengembalikan dana, Adly masih menjaga hubungan dengan Farly Lumopa lewat pesan WhatsApp. Ia bahkan siap menyerahkan tanah warisan keluarganya sebagai jaminan pengganti uang.
”Tapi, saya bilang, ‘Saya gak butuh tanah, loh. Saya butuh uang,” tegas Farly.
Meski nilai jual tanah tak sebanding dengan utang Adly kepada pihak korban, Farly tetap menerima itikad baiknya. Namun, ketika ia menagih sertifikat tanah, pihak notaris Adly mengaku bahwa ia belum menerima surat tersebut dari kliennya sehingga ia juga tak bisa memberikannya kepada Farly.
Farly Lumopa pun sempat menghubungi Adly lewat WhatsApp untuk menagih jaminan sertifikat tanah tersebut. Tak hanya itu, ia akan menggunakan pesan-pesan tersebut sebagai barang bukti persidangan.
Ketika dihubungi, Farly mengaku bahwa aktor itu masih membalas pesannya meski belum membayar utang cicilan bulanan selanjutnya. Kuasa hukum tersebut juga tidak mau menyeriusi janji-janji Adly.
“Dia masih bales. Bahkan, sebetulnya kalau saya hubungi setelah Juli itu, dia masih bales. Tapi, saya ininya, nggak mau (seriusin). Kenapa? (Adly) balesnya cuma PHP. ‘Insya Allah, Bang. Nanti kita ini, kan.’ Begitu terus. Selalu jawabannya seperti itu,” kenang Farly.
Tak segan, ia menyuruh Adly untuk berhenti membawa agama dalam janji palsunya itu. Ia merasa muak karena pihak tergugat terus-menerus menyebutkan nama Tuhan ketika bersumpah akan mengembalikan dana.
“Bahkan, mohon maaf, saya sempat bilang, “Mas Aldy jangan bawa-bawa agama di masalah ini.’ Saya sempat ngomong begitu. (Aldy respons), ‘Enggak, Bang. Ini serius, Bang,’” ceritanya.
Lanjutnya, “Memang kita nggak bisa buktikan, lah. Dia bilang ‘demi Allah’ atau segala macam. Ya udahlah kita percaya aja. Tapi nggak (diseriusi lagi). (Aldy) hanya ngulur waktu.”
Pihak korban pun menggugat sekitar Rp5 M kepada Adly atas wanprestasi atau ingkar janji kelulusan ujian masuk Akademi Polisi (Akpol) setelah gagal dua kali berturut-turut.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News