Ketika ditemui awak media di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/1), Rully ditemani oleh kuasa hukumnya, Husor Hutasoit. Sang pengacara menegaskan bahwa kerja sama yang dijalani kliennya dengan pelapor murni berbentuk investasi, bukan pinjam-meminjam uang.
Tak hanya itu, seluruh kesepakatan antara Rully dan pelapor telah dimasukkan secara sah dalam perjanjian tertulis yang disaksikan oleh notaris.
“Perjanjian ini ada berdasarkan akta notaris untuk investasi. Jadi, mungkin biar teman-teman media juga mengetahui bahwa ini berbeda, bukan pinjam meminjam, tapi investasi. Investasi yang diberikan itu sejumlah Rp 200 juta,” ujar Husor Hutasoit.
Tambahnya, “Dan ini sebenarnya berdasarkan akta notaris yang sudah kita perlihatkan, ini masih berlaku sampai tahun 2028.”
Husor Hutasoit juga menilai bahwa laporan polisi yang dilayangkan saat ini terkesan dipaksakan. Sebab, kontrak kerja sama masih berjalan dan beroperasi hingga detik ini.
"Kalau ada laporan penipuan atau penggelapan, faktanya bisnis ini masih berjalan sesuai dengan alokasi dana yang diberikan," paparnya.
Kemudian, pihak suami Boiyen meluruskan skema mengenai pembagian keuntungan. Dalam dunia investasi, terdapat risiko yang harus ditanggung bersama oleh pemilik modal maupun pengelola.
Menanggapi isu yang berkembang, Husor pun menegaskan bahwa dalam perjanjian tersebut tidak terdapat kewajiban pengembalian dana. Sebab, dalam skema investasi, baik keuntungan maupun kerugian menjadi tanggung jawab bersama antara investor dan pengelola.
“Sebenarnya kalau kita lihat di dalam perjanjian tidak ada juga kewajiban untuk mengembalikan. Ini kan investasi, untung-untung bersama, rugi-rugi bersama. Kenapa profit tidak dibagikan lagi? Ya karena memang sedang tidak ada profit. Kalau tidak untung, apa yang mau diberikan?” pungkas Husor.
Tanggapan Rully Anggi Akbar
Di kesempatan yang sama, Rully Anggi Akbar menyangkal rumor jika dirinya kabur dari tanggung jawab. Dosen ini mengklaim telah mencoba menghubungi pihak pelapor berulang kali untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.“Saya berusaha kontak yang bersangkutan, RF, itu dari September 2024. Artinya, setahun yang lalu sudah ada niat baik. Kemudian, saya juga sudah sempat WhatsApp, tapi tidak ada respons,” ungkap Rully.
Ia pun mengaku sempat menghubungi ibu dari pelapor sekitar 10–12 November, namun tetap tidak mendapat balasan. Secara tiba-tiba, ia dilayangkan somasi daring oleh RF pada 24 Desember 2025.
Rully Anggi Akbar dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Ia diduga melanggar Pasal 492 dan Pasal 486.
Kronologi Singkat Laporan Dugaan Penggelapan Dana
Kasus ini berawal ketika pelapor, RF, diajak untuk mengembangkan perusahaan bidang kuliner yang dijalankan oleh Rully, Sateman Indonesia, di Yogyakarta pada Agustus 2023. Saat itu, Rully menawarkan peluang investasi kepada pelapor melalui pesan WhatsApp.Kemudian, suami Boiyen menyerahkan sebuah proposal berisi penawaran investasi dengan perjanjian pembagian laba sebesar 70% untuk pengelola dan 30% untuk investor. Tergiur dengan tawaran tersebut, RF menerima tawaran investasi Sateman Indonesia.
Namun, pihak investor mengaku jika Rully tak menjalankan kesepakatan bagi hasil seperti yang tertulis pada proposal.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News