Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom, memberikan klarifikasi terkait posisi hukum kliennya. Ia menegaskan bahwa Adly sama sekali tak memiliki niat untuk melakukan tindak penipuan.
Kemudian, keterlibatannya dalam perkara ini semata-mata hanya ingin membantu seorang rekan, tanpa ada motif kriminal di baliknya.
Kuasa hukum Adly Fairuz juga menyinggung pengembalian sejumlah dana kepada pihak penggugat sebagai bukti itikad baik dan pertanggungjawaban. Jumlah yang dikembalikan pun disebut jauh lebih besar dibandingkan bagian yang diterima Adly.
"Adly memang sempat menerima dana sebagai bayaran profesional sebesar Rp300 juta. Namun, Adly sudah mengembalikan dana sebesar Rp500 juta. Apakah langkah ini tidak bisa dipandang sebagai sebuah itikad baik?" ujar Andy Gultom, Senin (12/1).
Andy menambahkan kalau langkah tersebut diambil untuk menunjukkan komitmen Adly dalam menuntaskan perselisihan secara damai. Dengan ini, Adly tetap merasa tidak melakukan wanprestasi senilai Rp5 miliar sebagaimana yang dituduhkan pihak korban.
"Klien kami telah memulangkan apa yang bukan menjadi haknya. Seluruhnya sudah dikembalikan, bahkan dengan nominal yang lebih besar. Kami juga sudah membayarkan biaya administratif kepada kantor penggugat sebesar Rp5 juta sesuai dengan permintaan mereka," tegasnya.
Klarifikasi Penggunaan Gelar “Jenderal Ahmad”
Pihak pelapor sebelumnya juga melontarkan pernyataan bahwa Adly menggunakan nama Jenderal Ahmad untuk meyakinkan korban. Menanggapi hal ini, Andy menjelaskan bahwa nama tersebut bukanlah gelar pangkat, melainkan bagian dari nama asli kliennya."Tuduhan itu tidak benar. Nama lengkap klien kami adalah Ahmad Adly Fairuz, jadi 'Ahmad' adalah nama depannya. Sebutan 'Jenderal Ahmad' itu hanyalah kiasan yang diciptakan sendiri oleh pihak penggugat. Tidak ada maksud untuk mengaku-ngaku sebagai jenderal, itu hanya opini yang menyesatkan," tambah Andy.
Tak hanya itu, Andy menyayangkan langkah hukum yang diambil pihak korban. Ia menilai gugatan perdata dengan tuntutan senilai hampir Rp5 miliar tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Mereka menuding adanya upaya pemanfaatan popularitas kliennya.
Baca Juga :
Pria asal Surabaya Jeremiah Lakhwani Jalani Proses Rekrutmen Pegulat WWE, Bakal Gantikan John Cena?
"Menurut pandangan kami, penggugat sedang playing victim. Mereka seolah mencoba mendompleng masalah privasi Adly demi kepentingan tertentu dan menyudutkan klien kami seakan-akan dia adalah pihak yang sangat bersalah," akuinya.
Adly Fairuz dijadwalkan untuk menghadiri sidang pemanggilan kedua bersama pihak korban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis ini (15/1). Pihak penggugat mengaku bahwa Adly tak melakukan kontak sama sekali dengan mereka selama laporan terus bergulir.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News