Ketika ditemui awak media beberapa waktu lalu, Ronald mengaku bahwa kliennya pernah berusaha menemui Denada di kediamannya yang berlokasi di Jakarta. Jalur perdamaian diupayakan Ressa sebanyak dua kali.
"Tidak ditemui. Jadi tiga jam setengah, dua hari berturut-turut, si penggugat ini berdiri di depan rumahnya Denada itu," ungkap Ronald.
Alih-alih mendapat sambutan dari pemilik rumah, Ressa justru diminta menunggu di luar pintu. Kuasa hukum penggugat juga menyebut bagaimana Asisten Rumah Tangga (ART) Denada tak mengizinkan Ressa masuk ke dalam rumah.
"Hanya dibukakan pintu oleh ART-nya itu sekitar 15 cm, bilang disuruh nunggu, tapi tidak pernah diminta duduk, di ruang tamunya saja tidak pernah. Itu yang terjadi," tambahnya.
Saat ini, proses persidangan telah berjalan. Kedua belah pihak diminta untuk menjalani mediasi oleh majelis hukum. Pihak Denada sempat meminta pertemuan di luar persidangan.
Namun, permintaan tersebut malah kembali dipertanyakan oleh kuasa hukum Ressa yang lain, Andika. Ia menilai penolakan bertemu Ressa di Jakarta sudah cukup menunjukkan sikap musisi tersebut dalam menanggapi perkara.
"Inisiasi kita untuk menjalin komunikasi saja sudah ditolak sama mereka itu. Dalam hal ini tergugat, ya, itu kita datang ke Jakarta saja tidak ditemui," balas Andika.
Andika menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak Ressa demi mendapat pengakuan, apalagi jika terbukti bahwa ia adalah anak kandung Denada.
Mereka bergerak berdasarkan pada Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya atau keluarga ibunya.
"Ressa selaku anak itu kan kalau kita ngomong konsep keperdataan itu jelas, anak itu kan punya hubungan keperdataan dengan ibunya," tutur Andika.
Ressa Rizky Rossano mengaku sebagai anak biologis Denada. Pemuda ini melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 26 November kemarin. Laporan Ressa terhadap Denada terdaftar dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN Byw berkaitan dengan dugaan tindak penelantaran anak.
Sejak lahir pada tahun 2002, Ressa mengaku hidup dalam keterbatasan ekonomi dan tidak pernah menerima nafkah dari Denada. Ia pun menggambarkan kehidupannya yang sangat kontras dengan gemerlap dunia hiburan.
Saat ini, Ressa bekerja sebagai penjaga toko kelontong yang beroperasi 24 jam. Ia mengaku hanya menerima upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi.
Sidang perdana telah digelar pada 8 Januari 2026 dan Denada hanya diwakilkan oleh kuasa hukum. Kedua belah pihak masih diberi waktu untuk melakukan mediasi.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News