Bersamaan dengan pengakuan itu, pria berusia 24 tahun turut melaporkan Denada atas dugaan penelantaran anak ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Gugatan tersebut telah didaftarkan sejak 26 November 2025 dan terdaftar dengan nomor perkara 288. Meski sempat digelar sidang mediasi, penyanyi itu mangkir dari panggilan pengadilan.
Kuasa hukum Ressa, Moh. Firdaus Yuliantono, membenarkan gugatan tersebut. Laporan menyebut Denada sebagai tergugat atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menelantarkan anak biologisnya bernama Al Ressa Rizky Rossano.
Ressa mengaku baru mengetahui identitas ibu kandungnya dan melayangkan gugatan atas bentuk permintaan pertanggungjawaban serta pengakuan sebagai anak biologis Denada.
"Benar. Tergugat adalah seorang artis dengan inisial D. Kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungnya sendiri," ujar Firdaus.
Firdaus turut menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena sang klien, Ressa, merasa hak-haknya sebagai anak kandung tidak pernah dipenuhi sejak dilahirkan pada tahun 2002.
Ia berharap melalui gugatan ini kliennya mendapatkan haknya.
Kuasa hukum juga mengatakan bahwa Ressa menginginkan itikad baik dari Denada untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, jika tidak ada tanggapan untuk bertemu, mereka siap menempuh jalur hukum demi pemenuhan hak Ressa sebagai anak biologis.
Di kesempatan yang sama, Ressa mengungkap bagaimana ia tidak pernah bertemu dengan Denada sekalipun secara langsung. Ia mengetahui identitas ibu kandungnya setelah mencari tahu sendiri. Selama ini, ia hidup nomaden antara rumah tante dan rumah Denada di Banyuwangi tanpa ada kejelasan status.
"Saya tidak pernah bertemu meski Idul Fitri. Tapi, saya tahu dia ibu biologis saya karena saya mencari tahu," ungkap Ressa.
Selama hampir 24 tahun, Ressa mengaku hidup dalam keterbatasan ekonomi dan tidak pernah menerima nafkah sepeserpun dari Denada Tambunan. Pria ini juga menggambarkan kehidupannya yang jauh dari gemerlap dunia hiburan.
Ia juga sempat merencanakan untuk lanjut kuliah di Jakarta meski skema itu tak pernah terwujud. Ressa akhirnya kuliah di salah satu universitas swasta di Banyuwangi hingga semester empat sebelum berhenti karena keterbatasan biaya.
"Sempat kuliah sampai semester 4 tapi DO (dropout) gak kuat bayar," katanya.
Saat ini, Ressa bekerja sebagai penjaga toko kelontong yang beroperasi 24 jam. Ia mengaku menerima gaji di bawah upah minimum kabupaten (UMK) Banyuwangi.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News